1
1

Pengumuman, 2,3 Juta Tenaga Honorer Bakal Jadi ASN Sebelum April 2024!

Ilustrasi. | Foto: menpan.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan akan terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses pengangkatan pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU ASN.

Doli mengungkapkan saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

”Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer, dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun peraturan pemerintahnya, yang insyaallah paling lama April (2024) selesai,” ungkap Doli, dikutip dari laman resmi DPR, Kamis, 25 Januari 2024.

|Baca juga: RUU ASN Segera Disahkan, Komisi II Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Bahkan, ia berkomitmen, PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini bisa selesai sebelum April 2024. “Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” terangnya.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024. “Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran. Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu,” tuturnya.

“Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” tambahnya.

Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN di 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan.

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Sore Ditutup Terkoreksi 0,69% ke 7.178
Next Post Kurs Rupiah Perdagangan Sore Jebol ke Rp15.826/US$

Member Login

or