Media Asuransi, JAKARTA – Pengusaha biasanya memiliki hak untuk menentukan regulasi kantornya, termasuk soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Seorang karyawan bisa saja terkena PHK jika melakukan hal-hal di luar aturan perusahaan yang tentunya akan merugikan perusahaan tersebut.
|Baca juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Penyempurnaan dari Regulasi Sebelumnya
Namun apakah Anda tahu, perusahaan tidak boleh lakukan PHK terhadap karyawannya jika melakukan hal-hal tertentu. Regulasi ini tertuang pada Pasal 153 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Perppu itu, pengusaha dilarang melakukan PHK karena 10 alasan ini . Apa saja? Yuk simak di sini!
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaul 12 bulan secara terus-menerus
2 Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4. Menikah
5 Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
9. Berbeda paham, agama, aliran politik suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
10 Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
News in Brief