Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi berupa penambahan modal selambat-lambatnya 31 Desember 2026. Hal itu dilakukan berkaitan dengan tenggat waktu kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebagaimana ditetapkan dalam POJK 23/2023.
Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah mewajibkan perusahaan asuransi di Indonesia untuk memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi, Kamis, 22 Januari 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi mengenai langkah yang akan ditempuh Asuransi Harta Aman Pratama dalam mencapai nilai ekuitas dengan minimum Rp250 miliar mengingat per 30 September 2025 nilai ekuitas perseroan baru mencapai Rp215,51 miliar.
Direktur/Corporate Secretary Sutjianta Asuransi Harta Aman Pratama menjelaskan saat ini perseroan sedang melakukan kajian untuk disampaikan kepada pemegang saham utama dan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham utama maka perseroan akan memberikan penjelasan.
“Dan (kemudian) menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan/regulasi yang berlaku di pasar modal dan IKNB serta perundangan terkait lainnya,” jelasnya.
|Baca juga: Perkuat Kepemilikan, Komisaris Suhendra Prawira Widjaja Borong Saham Ultrajaya (ULTJ)
|Baca juga: Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75% di Januari 2026
|Baca juga: Bos BI Pastikan Pergantian Deputi Gubernur Tidak Ganggu Independensi
Ia menjelaskan ketentuan terkait permodalan perusahaan asuransi sudah diatur dalam POJK 23/2023. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum diatur dalam Pasal 56 dan tahapan pemenuhan mengacu pada Pasal 56 ayat 2 huruf a. Dirinya tidak menampik bakal ada dampak yang dapat terjadi atas tidak tercapainya ketentuan minimum ekuitas.
“(Dampak yang dapat terjadi itu) akan mengacu pada Pasal 62 ayat 1, yaitu dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; dan/atau penurunan tingkat kesehatan. Selain sanksi sebagaimana disebut dalam Pasal 62, juga mengacu pada Pasal 63 yaitu Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
