Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Pasaraya Life Insurance karena telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh perundangan yang berlaku.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu 11 Oktober 2023, pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Pasaraya Life Insurance telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait pemenuhan minimum modal sendiri, Tata Kelola Perusahaan, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, serta Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
|Baca juga: Ini Alasan OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life
Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, jelas OJK, PT Pasaraya Life Insurance dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 5 Oktober 2023 dan wajib senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasaraya Life Insurance merupakan sebuah perusahaan asuransi jiwa swasta nasional yang didirikan pada tahun 1995. Sebagai perusahaan yang berada dalam kelompok ALatief Corporation (ALC), PT.Pasaraya Life Insurance mengembangkan bisnis asuransi jiwa yang fokus pada pemasaran dan pengembangan produk-produk asuransi jiwa kumpulan.
Pasaraya Life Insurance telah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan, asosiasi dan lembaga keuangan baik bank maupun non bank dalam rangka pemberian perlindungan kepada para karyawan, anggota maupun nasabahnya.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News