1
1

Perang Tarif Asuransi Kredit, OJK Diminta Ambil Tindakan

Kantor Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk mengambil tindakan terkait ‘perang tarif’ yang terjadi di lini asuransi kredit yang dalam beberapa tahun terakhir tertekan akibat nilai klaim yang melonjak.

Direktur Teknik Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re Delil Khairat berharap OJK dapat segera mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu mendapatkan penanganan di industri asuransi dan reasuransi nasional.

Dia secara khusus menyoroti ‘perang tarif’ yang terjadi di lini bisnis asuransi kredit nasional. “kondisi tersebut telah menyebabkan kinerja reasuransi tertekan,” ungkap Delil saat di acara Indonesia Rendezvous ke-26 di Bali, (13/10).

|Baca juga: OJK Fokus Lindungi Investor Pasar Modal

Menurut Delil, pihaknya juga berharap OJK dapat segera mengidentifikasi area-area yang perlu improvement. Contohnya, perang tarif di asuransi kredit seharusnya dapat diminimalisir sehingga kinerja reasuransi dapat membaik.

Delil mengatakan, peningkatan signifikan klaim lini bisnis asuransi kredit telah menunjukkan kelemahan mendasar dan sistematis dalam pengelolaan eksposur kredit perbankan oleh industri asuransi umum. Dia menilai lemahnya pengetahuan industri asuransi akan karakteristik asuransi kredit terefleksi dari penetapan harga atau pricing yang tidak memadai, pencadangan yang tidak tepat dan terms and conditions yang sangat longgar dan agresif.

“Tingginya biaya akuisisi serta semakin agresifnya perbankan dengan mengeluarkan produk pembiayaan berisiko tinggi serta belum efektifnya regulasi turut memperburuk performa bisnis ini,” jelas Delil yang dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (15/10).

Seperti diketahui bahwa dalam acara tersebut para pemimpin industri asuransi umum dan pemangku kepentingan berkumpul di Nusa Dua, Bali dalam gelaran Indonesia Rendezvous ke-26. Agenda tahunan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sempat terhenti dalam dua tahun akibat pandemi Covid-19.

Dalam acara tersebut setidaknya ada  578 pemimpin industri dari regulator, direksi hingga manajemen senior di sektor asuransi dan reasuransi hadir dalam rangkaian pertemuan yang dihelat pada 12-15 Oktober 2022.

|Baca juga: OJK Terbitkan 901 Sanksi untuk Pelaku Pasar Modal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Indonesia Rendezvous yang juga merupakan pengurus Asosiasi AAUI Erickson Mangunsong mendorong asuransi dan reasuransi untuk mengetatkan sejumlah lini bisnis, khususnya asuransi kredit dan business interruption.

Langkah itu perlu dilakukan asuransi dan reasuransi dengan menimbang tren peningkatan klaim lini bisnis tersebut dalam satu hingga dua tahun terakhir. “Ini yg babak belur memang reasuransi. Mereka beli dari luar mahal jual di sini murah. Jadi mereka berkorban selama ini,” ungkap Erickson.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya akan menjajaki jalan keluar dari problem yang mendera industri asuransi dan reasuransi tersebut.

“Soal pricing atau perang tarif ada yang bilang biarkan. Itu mekanisme pasar. Tapi ada yang bilang juga regulator harus kasih range. Nanti, kami pikirkan jalan terbaiknya,” kata Ogi.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Omzet Tembus Rp1 Miliar Berkat Program BWM BSI Maslahat
Next Post BCA Kembali Gelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) XI 2022

Member Login

or