1
1

Peraturan Baru Unitlink Sudah Keluar, Apa Saja yang Diatur?

Ilustrasi investasi unitlink. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unitlink. Lantas apa saja yang diatur OJK dalam peraturan yang baru ini?

Pokok-pokok pengaturan dalam SEOJK PAYDI, antara lain:

a. Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan PAYDI, dan sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI. Selain itu, perusahaan yang baru pertama kali memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan modal sendiri yakni sebesar Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.

|Baca juga: Akhirnya, OJK Keluarkan Aturan Unitlink yang Baru

b. Desain produk PAYDI, yaitu:

1) kriteria PAYDI, yang meliputi masa pertanggungan minimum 5 tahun, jenis risiko yang ditanggung paling sedikit meninggal dunia karena kecelakaan diri, dan memiliki strategi investasi yang spesifik.

2) nilai uang pertanggungan asuransi atas risiko kematian.

3) cara penentuan nilai tunai.

4) ketentuan minimum yang harus dicantumkan dalam polis PAYDI.

5) persyaratan dalam pemberian fitur tambahan pada PAYDI.

c. Pengelolaan aset dan liabilitas PAYDI, yaitu ketentuan umum pengelolaan aset dan liabilitas, kecukupan dan alokasi premi atau kontribusi, strategi investasi, pelaksanaan strategi investasi, kesesuaian penempatan investasi, penghitungan NAB, rincian biaya-biaya, pencataan dan pembukuan, dan penggunaan layanan kustodian.

d. Pemasaran dan transparansi PAYDI, antara lain (i) kewajiban perusahaan untuk memastikan kesesuaian PAYDI dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta, (ii) tanggung jawab perusahan untuk memastikan pemahaman terhadap PAYDI dan melakukan konfirmasi (welcoming call) kepada pemegang polis, (iii) jenis saluran pemasaran PAYDI, (iv) persyaratan iklan PAYDI, (v) ringkasan informasi produk dan layanan (RIPLAY), (vi) laporan kinerja subdana (fund fact sheet), (vii) publikasi informasi NAB, dan (viii) pelaporan perkembangan nilai tunai.

e. Pelaporan oleh perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan, meliputi pelaporan produk baru PAYDI dan penyampaian laporan berkala mengenai penempatan pada pihak terkait dan bukan pihak terkait serta rincian aset Subdana.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawad IKNB OJK, Riswinandi, SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 14 Maret 2022. Pada saat SEOJK PAYDI mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unitlink dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Digital Operation Center ACC ‘berijalan’ Resmi Beroperasi
Next Post Tips dari FIF Agar Kredit Kendaraan Tetap Aman 

Member Login

or