1
1

Perdagangan Saham Diliburkan pada 18 Agustus 2025

Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini diprediksi bergerak mixed. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan perdagangan saham pada Senin, 18 Agustus 2025 diliburkan karena menyesuaikan dengan Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah dalam rangka menyambut kemerdekaan Republik Indonesia.

|Baca juga: IHSG Melemah Tipis Namun Transaksi Naik Jadi Rp17,07 Triliun

“Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” jelas Direktur Utama BEI, Iman Rahman dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Beleid itu merupakan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Melemah Tipis Namun Transaksi Naik Jadi Rp17,07 Triliun

Member Login

or