Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan perdagangan saham pada Senin, 18 Agustus 2025 diliburkan karena menyesuaikan dengan Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah dalam rangka menyambut kemerdekaan Republik Indonesia.
|Baca juga: IHSG Melemah Tipis Namun Transaksi Naik Jadi Rp17,07 Triliun
“Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” jelas Direktur Utama BEI, Iman Rahman dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Beleid itu merupakan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News