1
1

Peringkat Bank Aceh Syariah Ditetapkan idA

Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat PT Bank Aceh Syariah (Bank Aceh Syariah) di “idA”. Prospek untuk peringkat perusahaan adalah “stabil”. Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. 

Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi. Peringkat tersebut mencerminkan posisi pasar Bank Aceh Syariah yang kuat didukung oleh pasar captive, permodalan yang sangat kuat, dan kualitas aset yang sangat kuat. 

|Baca juga: Aceh Akan Hapus Bank Konvensional

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat, 28 Mei 2021, Pefindo menerangkan bahwa peringkat tersebut dibatasi oleh profitabilitas yang moderat, konsentrasi sumber pendanaan, dan kompetisi yang ketat di segmen pembiayaan produktif syariah. Peringkat dapat dinaikkan jika Bank Aceh Syariah secara substansial memperkuat posisi bisnis dan struktur pendanaannya, dengan secara konsisten mempertahankan indikator keuangannya. 

Peringkat dapat diturunkan jika Pefindo melihat penurunan signifikan dalam posisi pasarnya, atau jika ada penurunan material dalam indikator keuangannya, terutama pada profil profitabilitas dan kualitas aset. 

|Baca juga: Dukung Qanun, Danamon Perluas Layanan Perbankan Syariah di Aceh

“Kami menilai pandemi Covid-19 dapat meningkatkan profil risiko industri perbankan secara keseluruhan akibat penurunan usaha di semua sektor industri secara substansial, yang menyebabkan penurunan permintaan terhadap pembiayaan dan jasa perbankan lainnya.” 

Selain itu, kondisi penurunan usaha ini juga dapat melemahkan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban keuangannya kepada bank, menekan kualitas aset, yang akan memberikan tekanan terhadap indikator profitabilitas dan likuiditas. “Kami menilai dampak dari pandemi terhadap profil kredit Bank Aceh Syariah dapat terkelola, didukung oleh fungsi bank sebagai bendahara dan bank transaksional bagi Pemprov Aceh, menghasilkan pasar captive yang berkelanjutan untuk mendukung aliran pendapatan dan arus kas bagi bank di tengah pandemi.” 

Pefindo juga melihat profil permodalan bank yang sangat kuat dapat menjadi bantalan terhadap potensi penurunan kualitas aset, khususnya industri yang sangat terdampak oleh pandemi seperti konstruksi, perdagangan, manufaktur, transportasi, dan pertambangan. 

Bank Aceh Syariah, didirikan pada tahun 1957, merupakan bank pembangunan daerah yang fokus pada layanan perbankan syariah di Aceh. Bank Aceh Syariah sepenuhnya mengubah kegiatan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menerima izin konversi pada September 2016. Pada tanggal 31 Desember 2020, Pemerintah Provinsi Aceh adalah pemegang saham terbesar dengan kepemilikan sebesar 59,89%, diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh (40,11%). Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MNC Sekuritas: 4 Saham Menu Trading 28 Mei 2021
Next Post Gagal Bayar, Pefindo Pangkas Peringkat MTN Tridomain Performance

Member Login

or