1
1

Peringkat Indah Kiat (INKP) Ditetapkan idA+ Stabil

Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat “idA+” untuk PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020, Tahap II Tahun 2020, Tahap III Tahun 2020, dan Tahap IV Tahun 2021. 

Prospek atas peringkat perusahaan adalah “stabil”. Obligor dengan peringkat idA memiliki kemampuan yang kuat dibanding obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan obligor dengan peringkat lebih tinggi. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan. 

|Baca juga: Obligasi Jatuh Tempo Indah Kiat (INKP) Ditegaskan idA+

Melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 30 Juni 2021, Pefindo menyatakan bahwa peringkat perusahaan mencerminkan posisi pasar INKP yang sangat kuat di industri bubur kertas, kertas, pengemasan, dan tisu, bisnis yang terintegrasi dengan baik secara vertikal, dan diversifikasi produk dan geografis pelanggan yang baik. 

“Peringkat perusahaan dibatasi oleh leverage keuangan perusahaan yang moderat, risiko terkait volatilitas harga produk dan bahan baku, dan kebutuhan modal kerja yang tinggi. Peringkat dapat dinaikkan jika INKP memperbaiki struktur permodalan dan perlindungan arus kas secara berkelanjutan dengan penurunan utang secara signifikan dan/atau perbaikan siklus kas operasi dan profitabilitas secara signifikan, yang menghasilkan rasio utang terhadap EBITDA kurang dari 2,8x secara berkelanjutan.” 

|Baca juga: Kinerja Pasar Modal Indonesia dalam Tren Positif

Peringkat dapat diturunkan jika pendapatan dan/atau marjin keuntungan menurun secara signifikan dari posisi saat ini, atau jika memperoleh utang baru yang lebih besar dibandingkan proyeksi secara signifikan. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan juga dapat memengaruhi permintaan produk INKP, yang akan mengganggu operasi bisnis, sehingga berpotensi memicu penurunan peringkat. 

INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan seluruh dunia. Beroperasi sejak 1976, Perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya dan industri, pengemasan, dan tisu. Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian Barat, dan di Perawang, Riau, di Sumatra. Per 31 Maret 2021, mayoritas saham perusahaan  dimiliki oleh PT Purinusa Ekapersada (53,25% kepemilikan), bagian dari grup Sinarmas. Sisa saham dipegang oleh publik (46,75%). Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prospek Mandala Finance (MFIN) Dipertahankan Negatif
Next Post Garuda Indonesia (GIAA) Sediakan Vaksin Covid-19 Gratis

Member Login

or