Dikutip dari keterangan resminya, Pefindo menerangkan peringkat mencerminkan peran Perusahaan yang penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Induk Perusahaan) dan tingkat permodalan yang moderat.
|Baca juga:
Namun peringkat tersebut dibatasi oleh kinerja operasional yang lemah, posisi pasar yang di bawah rata-rata, dan potensi pertumbuhan pendapatan yang terbatas. Peringkat dapat dinaikkan jika Jamkrida Jabar secara signifikan dan berkelanjutan meningkatkan posisi bisnisnya di industri penjaminan kredit, disertai dengan perbaikan kinerja operasional yang dapat diindikasikan dari penguatan combined ratio secara konsisten.
Namun, peringkat dapat diturunkan jika Pefindo melihat pelemahan tingkat dukungan dari Induk. Tekanan pada peringkat juga dapat disebabkan oleh penurunan tajam pada posisi pasar perusahaan, atau jika profil permodalan atau likuiditas perusahaan memburuk secara substansial.
Jamkrida Jabar adalah badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Jawa Barat. Didirikan pada Oktober 2012, Jamkrida Jabar memberikan layanan penjaminan kredit pada koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di provinsi Jawa Barat, di bawah prinsip konvensional dan syariah melalui berbagai produk penjaminan.
Jamkrida Jabar menyalurkan penjaminan kredit untuk pinjaman produktif dan konsumtif, serta jasa konsultasi manajemen. Per 30 Juni 2022, pemegang saham Jamkrida Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (99,87%) dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB (0,13%).
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News