1
1

Perluas Perlindungan, Indonesia SIPF Ubah Anggaran Dasar

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) alias lembaga perlindungan dana investor di pasar modal melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan. Perubahan dilakukan pada perihal maksud, tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Menurut siaran pers SIPF, Kamis, 23 Februari 2022, perubahan telah disetujui berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor S-1504/PM.21/2021 tanggal 27 Desember 2021. Persetujuan juga diberikan oleh Pemegang Saham Indonesia SIPF, yaitu SRO (Self Regulatory Organization) melalui Pengambilan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham pada tanggal 17 Januari 2022.

Baca juga: Tawarkan Hasil Tinggi, Asuransi akan Cenderung Investasi di Instrumen Berisiko Tinggi

“Perubahan tersebut telah dilegalisasi melalui Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Pemegang Saham Nomor 01 tanggal 04 Februari 2022,” ungkap Satuan Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal & Hukum PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI), Kamis, 23 Februari 2022.

Adapun setelah dilakukan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha menjadi sebagai berikut:

1) Maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia termasuk penyelenggaraan, pengelolaan dan pengadministrasian dana perlindungan pemodal.

2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, yaitu:

a) Mengelola dan mengadministrasikan dana perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia

b) Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia

c) Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa atas klaim yang diajukan pemodal di Pasar Modal Indonesia dan melakukan pembayaran klaim yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan serta melakukan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim tersebut

d) Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia

e) Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hal pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian termasuk namun tidak terbatas, ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan

f) Mewakili pemodal dalam rangka meminta penggantian kerugian atas hilangnya aset pemodal yang tidak diberi ganti rugi oleh Dana Perlindungan Pemodal

g) Mengadministrasikan dan menjalankan kegiatan lain sehubungan dengan tugas dan peran terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Pasar Modal Indonesia

h) Melakukan kegiatan lain sehubungan dengan perlindungan pemodal di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan arahan dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau pemangku kebijakan terkait lainnya.

Baca juga: Perhatian! Transaksi di Udemy, Vonage, Blizzard, & Twitch Sekarang Kena PPN  

Perubahan anggaran dasar ini dilakukan dalam rangka upaya Indonesia SIPF untuk dapat memperluas cakupan perlindungan yang dapat diberikan kepada investor di Pasar Modal Indonesia.

Selain itu, dengan dilakukannya perubahan anggaran dasar ini diharapkan dapat membuat peran Indonesia SIPF sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal lebih leluasa dalam memberikan kontribusi positif bagi perkembangan Pasar Modal Indonesia kedepannya, khususnya dalam hal perlindungan investor.

Salah satunya yaitu mendukung penerapan mekanisme Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI), sebuah mekanisme perlindungan investor yang baru diimplementasikan di pasar modal Indonesia pada tahun 2021. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tawarkan Hasil Tinggi, Asuransi akan Cenderung Investasi di Instrumen Berisiko Tinggi
Next Post IPO, ADCP Ambisi Jadi Pengembang TOD Terbesar di Indonesia

Member Login

or