1
1

Pertama di Indonesia, Kemenkeu Terima Polis Asuransi BMN

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima polis asuransi Barang Milik Negara (BMN), yang merupakan polis asuransi BMN untuk pertama kalinya di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto secara langsung menerima polis tersebut dari Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi di Kantor Kementerian Keuangan, 29 November 2019. Penyampaian polis asuransi ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 November 2019.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa penyerahan polis ini menjadi pembuka sejarah awal diimplementasikannya asuransi risiko bencana untuk Pemerintah Indonesia. “Pada tahap ini, BMN yang diasuransikan berupa gedung Kementerian Keuangan sebanyak 1.360 unit dengan nilai sebesar Rp10,84 triliun. Nantinya di tahun 2020, akan ada implementasi asuransi BMN yang dilaksanakan pada 10 Kementerian/Lembaga (K/L), untuk selanjutnya berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 akan ada 20 K/L dan 40 K/L. Pemerintah merencanakan asuransi BMN ini akan selesai diimplementasikan pada seluruh K/L pada tahun 2023,” katanya dalam keterangan resmi, 2 Desember 2019.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengasuransian BMN ini bertujuan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, serta mengurangi beban APBN. Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, Indonesia sudah beberapa kali menghadapi beragam bencana yang menimbulkan banyak kerugian ekonomi termasuk kerugian BMN. Selama ini, hampir seluruh biaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ditanggung oleh pemerintah, sehingga sangat membebani APBN. Oleh karena itu, asuransi BMN merupakan suatu kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana.

     Nufransa juga menambahkan, pengasuransian BMN melalui konsorsium, yang beranggotakan 55 perusahaan asuransi dalam negeri merupakan contoh kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mendorong pertumbuhan sektor asuransi di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, secara konsisten mendorong keterlibatan dan peran serta sektor swasta dalam mendukung dan menjalankan pembangunan. Implementasi pengasuransian BMN juga merupakan wujud dari visi Kemenkeu untuk menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan.

     Pemerintah menjadikan implementasi pengasuransian BMN ini sebagai momentum untuk terus meningkatkan tata kelola BMN. Untuk itu, penyusunan profil risiko aset dan melakukan pemutakhiran data BMN merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Database BMN yang handal dan akurat merupakan faktor kunci dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas dan akuntabel. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Di Usia 23 Tahun BNI Life Menghadirkan Kemudahan Berasuransi
Next Post Chief Economist CIMB Niaga: Perekonomian 2020 Menantang, Pelaku Pasar Harus TetapOptimistis

Member Login

or