Media Asuransi, JAKARTA – Mulai 1 April 2022, Kementerian ESDM dan Pertamina mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm setara Euro IV.
Bahan bakar baru ini akan dilaksanakan di seluruh SPBU di seluruh Indonesia. Ada sejumlah keunggulan yang dimiliki Solar 51 dibandingkan BBM jenis diesel sebelumnya yakni dianggap lebih ramah lingkungan.
Baca juga: Bakal ada Badai Ekonomi kata CEO JP Morgan, Ini yang akan Terjadi
Emisi karbon yang lebih ramah dari Solar 51 disebabkan karena Pertamina menggunakan kandungan sulfur lebih rendah, yakni maksimum hanya 50 part per million (ppm) atau mengikuti standar EURO IV.
Sementara jenis solar sebelumnya, Pertamina Dex versi lama, memiliki kandungan sulfur maksimal 500 ppm.
“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Februari 2022.
Implementasi solar 51 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O.
Baca juga: IFG Life Bakal dapat Suntikan Modal Rp6,7 Triliun
Serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel. Lantaran merupakan versi baru dari Pertamina Des, harganya sama sesuai yang berlaku saat ini yakni kisaran Rp14.000 per liter.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang.
Pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022.
“Melalui peresmian sekaligus sosialisasi ini, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan,” ujar Tutuka. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News