Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pada tanggal 21 November 2022 nanti setiap gubernur akan menetapkan dan mengumumkan upah minum 2023 di provinsinya masing-masing. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota, akan diumumkan pada 30 November 2022.
“Yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah gubernur, Jadi karena saya bukan Gubernur, saya tidak berhak mengumumkan. Jadi tenang dulu ya, data baru kami terima hari ini,” ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 7 November 2022.
Baca juga: BI Prakirakan Kinerja Ekonomi Indonesia Terus Menguat
Sebagai upaya dalam menindaklanjuti usaha pemenuhan kenaikan upah minimum di 2023, Indah mengatakan bahwa Kemenaker telah menjalankan berbagai cara untuk menyerap aspirasi publik. Antara lain Kemenaker menggelar dialog bersama serikat pekerja dan serikat buruh bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional dan lembaga kerja sama tripartit nasional.
“Kami juga telah meminta support data dari BPS sejak September kemarin,” kata Indah.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi tingkat kementerian maupun lembaga untuk membahas terkait upah minimum tersebut. Kemnaker didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.
Indah menuturkan bahwa upah minimum adalah upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan. Upah minimum tidak berlaku bagi pekerja baru.
Aturan upah minimum ditetapkan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penerapannya, tegasnya, harus melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.
Sampai hari ini ada 20 data terkait penetapan upah minimum 2023 yang sudah dipegang oleh Kemenaker. Sehingga Indah memprediksi Surat Menteri Tenaga Kerja yang berisi data-data tersebut baru akan dibuat.
Selanjutnya, data-data tersebut akan disebarkan ke seluruh gubernur yang kemudian akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum 2023.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News