1
1

Perusahaan Asuransi, OJK Kembali Pastikan Penerapan PSAK 74 Mulai Januari 2025

Ilustrasi Industri Asuransi. | Foto: freepick

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memastikan bahwa penerapan PSAK 74 (IFRS 17) tidak molor waktunya, melainkan tetap mulai Januari 2025. Saat ini sedang dikaji kemungkinan pembelian sistemnya secara gotong-royong dan digunakan bersama-sama.

Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pada tanggal 16 September yang lalu OJK mengumpulkan pihak-pihak pengambil kebijakan untuk rencana pembentukan steering committee implementasi PSAK 74, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), Dewan Standar Akuntansi Indonesia (DSAK) IAI, Persatuan Akutaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

“Mereka semua confirmed dan support untuk implementasi PSAK 74. Sesuai dengan kesepakatan, PSAK 74 itu akan diterapkan secara efektif pada Januari 2025 dengan masa paralel setahun sebelumnya di Januari 2024,” kata Ogi dalam jumpa pers secara daring, Senin, 3 Oktober 2022.

|Baca juga: OJK Terima 10.109 Pengaduan Nasabah, 50 Persen dari Sektor IKNB

Dia mengingatkan bahwa IFRS 17 merupakan aturan yang berlaku secara internasional, sudah berlaku sejak Januari 2023. “Jadi perusahaan joint venture yang punya afiliasi dengan global dan regional di luar negeri, sudah menerapkan IFRS 17 ini sejak tahun depan. Nah ini nanti akan kita minta laporannya ke OJK, untuk melihat paling tidak dampaknya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, mengakui bahwa akan ada dampak penerapan PSAK 74 ini terhadap industri. “Tentu akan ada dampak pada industri namun kami sudah berkoordinasi dengan baik dengan kementerian dan Lembaga, juga dengan IAI. Kita juga sudah melakukan kick off untuk steering committee,” tuturnya.

Dia tambahkan, IAI juga sudah membentuk working group yang terdiri dari tim strategis dan tim teknis. “Kami juga melibatkan asosiasi profesi, sehingga diharapkan dengan koordinasi yang melekat ini, maka dampak pemberlakuan PSAK ini dapat diantisipasi lebih awal dan tentunya akan dapat diimplementasikan dengan baik,” jelasnya.

|Baca juga: OJK Perkuat Infrastruktur Pasar, Perlindungan Konsumen, dan Penyelesaian Masalah

Sophia mengatakan bahwa penerapan PSAK 74 ini tujuannya adalah agar laporan keuangan antarperusahaan asuransi itu dapat dibandingkan dengan baik. Bahkan bukan hanya antarperusahaan asuransi namun juga antarindustri, yakni terkait dengan bagaimana pengakuan pendapatan itu dilakukan secara baik yakni secara accrual basis. “Sehingga tidak diperlakukan pada saat menerima premi langsung diakui sebagai pendapatan, namun pengakuan preminya sesuai jangka waktu berlakunya polis,” katanya.

Ogi Prastomiyono juga menjelaskan bahwa komite kebijakan (steering committee) akan melihat kemungkinan untuk mengambil kebijakan apakah dimungkinkan kita secara bersama-sama, bergotong-royong, membeli sistem yang dapat digunakan secara bersama. Selain itu juga melihat kemungkinan pembelajaran dari anggota-anggota terutama asuransi joint venture yang sudah menerapkan IFRS 17 ini.

Ini dapat dilakukan, karena menurut Ogi, PSAK 55 dan PSAK 71 di perbankan itu sudah diterapkan dan dapat dilaksanakan. “Artinya PSAK 74 itu akan kami akan berlakukan di Januari 2025, tidak molor. Ini merupakan sebuah fondasi bagi perbaikan dan penguatan industri perasuransian. Ibaratnya, kita harus minum obat, pil pahit, untuk jangka panjang yang lebih baik. Sehingga OJK memang mendorong pelaksanaan penerapan PSAK 74 ini tepat waktu,” tegasnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Terima 10.109 Pengaduan Nasabah, 50 Persen dari Sektor IKNB
Next Post Bank Indonesia Prakirakan Tekanan Inflasi IHK Akan Meningkat

Member Login

or