Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pembiayaan untuk membeli saham atau surat berharga dengan underlying saham untuk tujuan investasi jangka pendek atau jual beli.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 sebagai revisi atas POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Latar belakang dan tujuan penyusunan POJK tentang Perubahan POJK 35/2018 adalah sebagai berikut: pertama, dengan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, penanganan berbagai permasalahan di perusahaan pembiayaan memerlukan mitigasi risiko yang efektif dan efisien dalam rangka memastikan pemenuhan aspek prudensial.
|Baca juga: Menkeu dan Menkes G20 Sepakat Dukung Dana Perantara Keuangan untuk Pandemi PPR
Kedua, untuk pemenuhan aspek prudensial agar menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam POJK tentang Perubahan POJK 35/2018, antara lain: Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: 1) investasi jangka pendek; 2) jual beli; 3) manajemen arus kas; dan/atau 4) penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
Larangan sebagaimana dimaksud tersebut dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan: 1) investasi jangka panjang; 2) bukan untuk jual beli; 3) bukan untuk manajemen arus kas; dan/atau 4) pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memiliki saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus mengalihkan kepemilikan saham dan/atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News