1
1

Pialang Asuransi Neksus Terkena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Pialang Asuransi Neksus. Sanksi tersebut melalui surat nomor S-44/NB.1/2021 tanggal 29 Mei 2021 tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Jumat (11/6/2021), OJK menjelaskan bahwa Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan berdasarkan hasil analisis atas laporan keuangan semester II/2019, diketahui bahwa PT Pialang Asuransi Neksus hanya memiliki 1 (satu) orang anggota Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris sehingga melanggar ketentuan jumlah minimum direksi dan komisaris.

|Baca juga: 

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Pialang Asuransi Neksus dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Pialang Asuransi Neksus wajib tetap melaksanakan kewajiban kewajiban yang jatuh tempo.

Berdasarkan penelusuran Media Asuransi, perusahaan pialang asuransi yang bermarkas di Rukan Fatmawati Mas Blok D III/310 Jalan Fatmawati Raya Nomor 20 Jakarta Selatan 12430 itu sebelumnya bernama PT Pialang Asuransi Ragam Rahmat Rezeki. Izin usaha pascaperubahan nama tersebut dikantongi perusahaan pada tanggal 13 Februari 2020. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peringkat RS Hermina (HEAL) Ditegaskan idAA- dengan Prospek Stabil
Next Post AJTM Bukukan Pertumbuhan Laba 119 persen di Tahun 2020

Member Login

or