1
1

Platform Crowdfunding Udana.id Kantongi Izin Usaha dari OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Saham Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Dana Rintis Indonesia atau Udana.id.

Melalui pengumuman resminya, OJK menjelaskan bahwa pemberian izin usaha crowdfunding tersebut ditetapkan melalui surat Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-20/D.04/2022 pada tanggal 10 Maret 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Permohonan izin usaha PT Dana Rintis Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Saham Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

|Baca juga: Layanan Crowdfunding: UMKM Bisa Terbitkan Obligasi

Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.

“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” tegas OJK.

Melalui keterangan resminya, CEO Udana.id, Eric Wicaksono, menyatakan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan untuk memberikan pendanaan kepada 20 UMKM senilai Rp40 miliar. Selain itu, pihaknya juga akan aktif melakukan edukasi kepada masyarakat seiring dengan industri crowdfunding yang masih dalam tahap growth stage. Menurutnya, crowdfunding ini dapat menjadi media bagi pebisnis untuk mencari pendanaan, sedangkan bagi investor bisa menjadi alternatif instrumen investasi.  

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Cabut Sanksi PKU Anugrah Medal Broker
Next Post GoTo Perpanjang Masa Penawaran Saham Perdana, Ini Alasannya

Member Login

or