1
1

PNS Menabung Tapera Puluhan Tahun tapi Cuma Cair Rp5 Juta, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho (tengah). | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Aturan mengenai potongan gaji sebesar tiga persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat panas sebagian masyarakat beberapa hari ke belakang. Terlebih usai mencuatnya kabar tabungan perumahan pensiunan PNS yang hanya cair sebesar Rp5-6 juta setelah kurang lebih menabung selama 30 tahun lamanya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, nominal tersebut sedikit lantaran beban iuran yang dikenakan juga tidak tinggi.

|Baca juga: Industri Asuransi Dinilai Bakal Kecipratan Cuan dari Iuran Wajib Tapera, Ini Penjelasannya!

Secara rinci, Heru menjelaskan, sesuai besaran nominal beban iuran PNS dibedakan sesuai dengan golongannya masing-masing. Untuk Golongan I sebesar Rp3.000; Golongan II sebesar Rp5.000; Golongan III sebesar Rp7.000; dan Golongan IV Rp10.000.

Perpres tabungan perumahan pegawai negeri sipil

Hal tersebut termaktub pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat namanya masih Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum)-PNS. Lalu pada 2018 semua aset atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi menjadi BP Tapera sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

|Baca juga: Ditemukan Masalah, Legislator Minta Kebijakan Iuran Tapera Dibatalkan

“Itu mengapa kemudian, kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil,” ujar Heru, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam paparannya, Heru memberikan contoh, jika seorang PNS menabung perumahan pada 1993 di mana pada saat itu masih bernama Bapertarum, lalu ketika PNS tersebut pensiun di 2016 maka hasil tabungan dari iuran tersebut hanya mendapatkan nominal sebesar Rp2.256.000.

Angka didapat dari perhitungan PNS tersebut yang berpangkat golongan III A dibebankan iuran Rp 7.000. Sehingga dalam 14 tahun masa kerjanya dirinya mendapatkan dana Rp1.176.000 dari iuran Rp7.000 x 12 bulan x 14 tahun.

|Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Serba-serbi Tapera

Lalu, pada 2007 PNS tersebut berhasil naik pangkat menjadi golongan IV hingga 2016. Sehingga, total tabungan perumahan dari 2008-2016 pun tercatat Rp1.080.000, dengan perhitungan iuran Rp10.000 x 12 bulan x sembilan tahun.

“Maka total iuran Bapertarum selama 23 tahun bekerja hanya Rp2.256.000 karena di aturannya, simpanan Bapertarum tidak dikembalikan beserta hasil pemupukannya. Jadi hanya pokok simpanannya,” pungkas Heru.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tugure Gelontorkan Donasi Kepada 5 Desa Adat di Bali
Next Post Dharma Satya Nusantara (DSNG) Bagi Dividen Tunai Rp233,2 Miliar

Member Login

or