Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menilai peningkatan modal minimum bakal menguatkan kapasitas perusahaan dalam menyerap risiko. Hal itu merespons terbitnya POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
“Mendorong konsolidasi industri, (dan) menguatkan tata kelola. Berpotensi menguatkan kinerja bersamaan dengan penerapan POJK 20 Tahun 2023 terkait risk sharing,” kata Head of Financial Institutions Ratings, VP Pefindo Danan Dito, dalam webinar bertajuk ‘POJK 23/2023 dan Dampaknya bagi Lanskap Industri Asuransi di Indonesia‘, Rabu, 24 Januari 2024.
|Baca: Terungkap! Ini Tanggapan Bos BPJS Kesehatan soal Polemik Potensi Defisit di 2024
Dalam perspektif Pefindo, Danan Dito menambahkan, permodalan dan cadangan adalah salah satu dari empat faktor keuangan. Terkait POJK tersebut, lanjutnya, terdapat analisis bisnis yang mencakup posisi pasar, jaringan distribusi, diversifikasi portfolio, dan strategi manajemen.
“Tidak kalah penting adalah insight dari manajemen, karena strategi bisnis ke depan akan memengaruhi kinerja perusahaan,” ucapnya, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Media Asuransi itu.
Konsolidasi berjalan lambat
Lebih lanjut, Danan Dito menambahkan, dari perspektif Pefindo terlihat perjalanan konsolidasi berjalan cukup lambat. Bahkan, minat investor masuk ke dalam industri asuransi belum semarak dibandingkan dengan industri perbankan dan pembiayaan.
|Baca: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus PO Shantika di Tol Pemalang
Penguatan minimum ekuitas baik bagi kesehatan keseluruhan industri, lanjut Danan, namun juga ada persiapan yang harus dilakukan untuk pemenuhan ketentuan tersebut. Selain modal minimum, penguatan industri dapat didorong dari penguatan underwriting (risk sharing) dan juga penerapan PSAK 74 –Contractual Service Margin (CSM).
“Memonitor secara berkala –akan evaluasi peringkat dan outlook (prospek) bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan. Dari metodologi, kegagalan pemenuhan ketentuan modal minimum akan terkena di sisi finansial (permodalan dan cadangan) dan manajemen, namun dapat memengaruhi faktor-faktor lain jika berlanjut,” pungkasnya.
Full informasi dan hasil riset bisa dibaca di majalah Media Asuransi edisi Februari 2023
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News