1
1

POJK 23, IFG Progress: Berdampak Baik bagi Industri Asuransi

Ilustrasi. Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Peningkatan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 dinilai dapat berdampak bagi industri asuransi secara keseluruhan dan mendorong pertumbuhan industri.

Hal itu diungkapkan Senior Research Associate at Indonesia Financial Group Progress (IFG Progress) Ibrahim Kholilul Rohman. Ia mengatakan dalam pasar industri asuransi jiwa di Indonesia selama lima tahun terakhir (2018-2022) menunjukkan dominasi oleh lima perusahaan asuransi joint venture, yang berhasil menguasai sekitar 40 persen pangsa pasar.

Artinya ada kesenjangan yang signifikan antara perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. “Meskipun terdapat total 52 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia pada 2022, terlihat adanya kesenjangan yang signifikan antara perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Ibrahim, ketika diwawancarai Media Asuransi, dikutip Rabu, 3 Januari 2024.

|Baca: POJK 23 Terbit, Bos Kupasi: Agar Industri Asuransi Lebih Berdaya Saing

“Pasar cenderung dikuasai oleh perusahaan asuransi jiwa dengan aset besar (lebih dari Rp25 triliun dengan ekuitas di atas Rp3 triliun), meninggalkan kesenjangan yang mencolok di antara peserta industri,” tambah Ibrahim,

Ibrahim mengatakan, merujuk pada studi yang dilakukan oleh IFG Progress pada Economic Bulletin Issue 35 – “What the Lerner Index tells us about the competition in the Indonesia’s Life Insurance industry?”, terlihat adanya korelasi antara asset size perusahaan asuransi jiwa dengan nilai Indeks Lerner.

“Indeks Lerner merupakan ukuran yang menunjukkan kekuasaan pasar atau tingkat persaingan dalam industri tertentu,” ungkapnya.

Asuransi jiwa Indonesia

Ibrahim menambahkan, dalam konteks asuransi jiwa Indonesia, studi tersebut menunjukkan bahwa ukuran aset perusahaan memiliki keterkaitan dengan nilai Indeks Lerner. “Hal ini mengindikasikan kekuatan pasar atau tingkat persaingan dalam industri ini turut dipengaruhi oleh besarnya aset perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalamnya,” tambahnya.

Dalam industri asuransi, perusahaan-perusahaan dengan aset besar cenderung memiliki kekuatan pasar yang lebih besar. Di sisi lain, perusahaan asuransi dengan aset yang relatif kecil lebih mungkin menghadapi persaingan yang lebih banyak dalam industri.

“Perusahaan asuransi dengan aset size yang besar akan memiliki market power yang besar sedangkan perusahaan asuransi dengan aset size yang relatif kecil cenderung menghadapi lebih banyak persaingan dalam industri,” pungkas Ibrahim.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Howden: Pasokan Reasuransi Membaik Buat Renewal Relatif Stabil
Next Post Libur Tahun Baru 2024, Jasa Marga: 515 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Member Login

or