Media Asuransi, JAKARTA – Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 terkait Peningkatan Ekuitas Minimum Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dinilai akan meningkatkan daya saing dalam industri asuransi.
Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengungkapkan hadirnya POJK No 23 tentunya sebagai salah satu upaya agar industri asuransi menjadi lebih sehat. Kemudian, mempunyai daya saing lebih untuk mendorongnya sebuah pertumbuhan.
“Secara umum, hadirnya POJK 23 agar industri asuransi ini lebih sehat, kuat, dan berdaya saing hingga akhirnya memacu pertumbuhan,” ujarnya, ketika diwawancarai oleh Media Asuransi, dikutip Rabu 3 Januari 2024.
|Baca: Gempa Besar di Jepang Disebut Tidak Berdampak Signifikan bagi Perusahaan Asuransi
Namun, Wahyudin merasa implementasi POJK terbaru ini terbilang singkat. Sebab, berkaca pada peraturan ketentuan ekuitas sebelumnya diperlukan waktu yang cukup lama untuk diimplementasikan.
“POJK ini dirasa belum tepat khususnya mengenai waktu penerapan yang singkat pada 2026 ke 2028. Berkaca pada peraturan mengenai ketentuan ekuitas sebelumnya, setidaknya butuh 10 sampai dengan 15 tahun,” ungkap Wahyudin.
OJK selaku regulator
Selain itu, ia turut mengamini bahwa POJK akan berdampak bagi perusahaan yang dinilai masih kurang berkinerja oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. “Secara tak langsung bisa dikatakan seperti itu. Pastinya banyak memengaruhi struktur perusahaan. Pelaku menjadi terdegradasi terutama pelaku lokal,” katanya.
Di lain sisi, Wahyudin mengapresiasi langkah OJK sebagai regulator yang tetap memberikan angin segar bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas dengan pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dan pelaksanaan merger dan akuisisi.
“OJK juga menyediakan alternatif solusi agar pelaku tetap hidup yakni bersama-sama dengan pelaku lain melalui membentuk KUPA jika tidak memenuhi ekuitas dan pelaksanaan merger dan akuisisi,” pungkas Wahyudin.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News