1
1

POJK Asuransi Kredit Meluncur, Bos Kupasi: Angin Segar bagi Industri Asuransi!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah dinilai menjadi angin segar bagi industri asuransi.

Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan POJK yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator merupakan angin segar. Hal itu sejalan dengan kondisi asuransi kredit, asuransi jiwa kredit, dan asuransi pembiayaan syariah yang berada di kondisi carut marut.

|Baca: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp11.762 Triliun, Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

“Selain itu, industri asuransi juga mempunyai bargaining yang kuat dengan industri perbankan. Kerja sama menjadi saling menguntungkan,” ujar Wahyudin, ketika dihubungi Media Asuransi News, Jumat, 29 Desember 2023.

Potensi pendapatan premi asuransi

Selain itu, Wahyudin menambahkan, potensi pendapatan premi asuransi meningkat dan mendorong pertumbuhan di atas 10 persen, selaras dengan tarif premi yang sudah wajar atau sudah sesuai dengan risikonya.

“Contohnya sebelumnya tarif di bawah satu persen per annum kini mengikuti NPL setiap bank, rata-rata di atas tiga persen. Begitupun dari produk suretyship syariah menjadi pasar baru yakni jaminan bank garansi umrah, project SBSN, dan lainnya yang akan mem-booster kontribusi asuransi syariah Indonesia,” tuturnya.

|Baca: Akhir Perdagangan 2023, IHSG Ambruk: 273 Saham Kebakaran!

Wahyudin menilai yang menjadi tantangan bagi industri selama ini adalah ketika OJK sebagai regulator masih kewalahan dalam memberikan persetujuan pencatatan produk. Ia juga menyoroti minimnya kompetensi tenaga ahli atau berpengalaman di berbagai sektor.

“Sangat sedikit tenaga ahli dan berpengalaman dalam menangani asuransi kredit, asuransi jiwa kredit, asuransi pembiayaan syariah, dan suretyship. Perlu persiapan yang tidak sebentar dalam menyediakan tenaga ahli dan berpengalaman ini,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp11.762 Triliun, Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
Next Post PELNI Jalin Kerja Sama dengan BCA dan MKP

Member Login

or