Media Asuransi, JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang pemisahan (spin off) Unit Syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah terbit pada 11 Juli 2023. Industri asuransi dan reasuransi diberi waktu hingga 31 Desember 2026 untuk melakukan spin off unit usaha syariahnya.
Pasal 14 POJK ini menyebutkan dua kriteria pemisahan unit syariah yaitu pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
|Baca juga: Spin Off Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi Paling Lambat 31 Desember 2026
Kedua, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi. “Dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, aset dan/atau ekuitas unit syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 2, kondisi dimaksud tidka menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah.”
Selain berlaku secara otomatis bagi unit syariah yang memenuhi dua kriteria di atas, OJK juga memiliki kewenangan untuk meminta spin off kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang telah memiliki unit syariah dalam rangka konsolidasi perasuransian.
Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah.
Bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang tidak menjalankan ketentuan spin off ini, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penurunan tingkat kesehatan.
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang melanggar ketentuan yaitu penyampaian perubahan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp50 juta. Sementara itu, pelanggaran untuk pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100 juta.
Editor: Achamd Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News