Pengguna asuransi wajib memahami apa saja ketentuan yang tercantum dalam polis. Pada titik tertentu, ternyata polis asuransi bisa mengalami lapse. Kondisi lapse ini menyebabkan pihak tertanggung tidak bisa mendapatkan hak sesuai aturan yang tertera di polis karena statusnya batal atau tidak aktif lagi. Jika polis asuransi kita mengalami lapse, bisakah kita mengaktifkannya kembali? Mari simak penjelasan lengkapnya di sini!
Penyebab Asuransi Lapse:
|Baca juga: Cek Polis Anda, Apakah Sudah Perlu Menambahkan Manfaat Asuransi Tambahan?
Dikutip dari laman lifepal, istilah polis lapse ini sebenarnya lebih sering disebutkan dalam produk unitlink ketimbang asuransi pada umumnya. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab polis lapse. Beberapa di antaranya adalah:
1. Pembayaran premi tertunggak
Dengan demikian kontrak asuransi otomatis akan berakhir pada saat itu juga. Akan tetapi, dalam asuransi unitlink tidak demikian.
Dalam dua tahun pertama, nasabah harus membayar premi sebelum melewati masa tenggang yang lamanya berkisar antara 30-45 hari. Jika sudah melewati ketentuan tersebut, maka status polis menjadi tidak aktif.
2. Nilai investasi tidak mencukupi
Dalam jenis asuransi unitlink, setelah polis asuransi berusia dua tahun, maka semua biaya-biaya polis otomatis akan dipotong dari nilai investasi, tanpa melihat apakah nasabah sudah membayarkan premi regulernya atau belum.
Biaya ini meliputi biaya akuisisi yang masih tersisa, biaya asuransi, dan biaya administrasi. Jika nilai investasi yang ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya tersebut, maka polis asuransi otomatis akan menjadi lapse.
Nilai investasi dari asuransi unitlink bisa terdampak oleh beberapa hal, di antaranya:
1. Tertanggung tidak membayar premi secara rutin
Lalu Jika Sudah Lapse, Apakah dapat Diaktifkan Kembali?
Pada umumnya setiap polis asuransi yang telah mengalami lapse bisa diaktifkan kembali atau reinstatement. Namun kita dapat memastikan kembali apakah produk asuransi yang kita miliki bisa kembali diaktifkan atau tidak dengan memeriksa ketentuannya di dalam buku polis asuransi tersebut. Karena pada dasarnya, setiap perusahaan tentu memiliki ketentuan yang berbeda untuk pengaktifan kembali polis asuransi yang telah lapse. Selain itu ada dua hal yang dapat kita lakukan, yaitu:
1. Hubungi Agen Asuransi Anda
2. Ikuti Kebijakan dari Perusahaan Asuransi
Hal utama yang harus kita lakukan sebagai nasabah asuransi (pihak tertanggung) adalah untuk tetap tertib dalam membayar premi asuransi dari waktu ke waktu. Periksa polis asuransi secara rutin, dan pastikan bahwa kita selalu memenuhi kewajiban tersebut agar polis asuransi tidak lapse, sehingga kita dapat terus merasakan manfaatnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News