1
1

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Kresna Life

Media Asuransi, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Kresna Life. Dua tersangka itu yakni MS selaku Dirut PT Pusaka Utama Persada dan EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari.

“Dalam kasus ini telah ditetapkan 3 tersangka,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Baca juga: Lagi Viral, Startup Es Teh Malah Makin Banyak di Indonesia

Ramadhan menjelaskan bahwa MS berperan dalam menandatangani perjanjian investasi. Serta memberikan instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas.

“Dan berikut tersangka EH selaku Dirut PT Makmur Sejahtera Lestari yang berperan menandatangani perjanjian investasi JBS dan memberi instruksi transaksi atas rekening efek korban kepada PT Kresna Sekuritas,” katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Dittipideksus pada Selasa kemarin, 27 September 2022, telah mengirimkan berkas perkara ketiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Investor Disarankan Fokus ke Sektor Perbankan dan Properti

“Kemudian pada hari Selasa kemarin tanggal 27 September 2022 Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan perkara ketiga tersangka tersebut ke pihak JPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life inisial KS sebagai tersangka. KS diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan asuransi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022.

Nurul menyatakan Bareskrim telah menerima sebanyak delapan laporan polisi sejak April hingga November 2020. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

“Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022,” katanya. Aha

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lagi Viral, Startup Es Teh Malah Makin Banyak di Indonesia
Next Post Aon dan Revalue Nature Berkolaborasi Percepat Upaya Dekarbonisasi Global

Member Login

or