Media Asuransi, JAKARTA – Polusi Jabodetabek tak rampung-rampung, kota metropolitan kini menjelma kota metropolutan. Dalam upaya menindaklanjuti kembali permasalahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana akan menerapkan pajak pencemaran lingkungan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam keterangan pers terkait Pembahasan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Sebagai penetapan angka pajak, Siti menjelaskan bahwa nantinya akan ada formulasi perhitungan pajak pencemaran lingkungan yang saat ini masih dalam kajian oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian LHK. “Sudah keluar angkanya (jumlah pajak), tapi, pertama, pajak daerah itu kan otoritasnta Mendagri,” ujarnya.
|Baca juga: Pentingnya Asuransi Kesehatan di Tengah Polusi Udara
Setelah rampung perhitungan, lanjut Siti, maka selanjutnya akan diberlakukan uji coba kepada masyarakat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian LHK menegaskan telah melayangkan surat untuk Mendagri untuk dapat mensosialisasikan pajak tersebut dan melakukan uji publik.
Siti enggan mengatakan berapa nominal denda pajak yang akan dikenakan nanti, namun dia memastikan bahwa saat ini draft tersebut telah rampung digarap. “Sudah kami siapkan draf-nya, tapi tidak bisa hanya dari pemerintah saja, kita juga harus dengar dari ruang publiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada saat Rapat Terbatas mengenai peningkatan kualitas polusi udara di Jabodetabek beberapa pekan lalu, Siti menyampaikan, bahwa pihaknya akan memberikan hukuman yang berat bagi pelanggar uji emisi. Selain terkena denda sejumlah uang, Siti juga menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar akan dicoret datanya dari Samsat.
“Jadi diperketat, kemudian uji emisinya kalau tidak memenuhi akan terkena pajak denda, misalnya lagi di-exercise kalau misalnya dua kali terpaksa didenda, ya… kendaraannya terpaksa dikeluarkan dari daftar Samsat, begitu,” pungkas Siti.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News