1
1

PPATK Perkuat Langkah Kolaboratif dengan Kemenkeu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) | Foto: PPATK

Media Asuransi, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan kembali rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan, berikut dengan rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang.

 “Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing. Tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Senin, 13 Maret 2023.

|Baca juga: KSP Wajibkan Klasifikasi Usaha 3 dan 4 untuk Terhubung ke PPATK

“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” tambahnya.

Ivan menjelaskan bahwa rekapitulasi yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan RI pada hari Senin ini merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU, sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023.

“Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI kepada PPATK, senantiasa kami prioritaskan. Khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara,” jelasnya.

Analisis merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/Lembaga dan pihak-pihak lainnya yang berwenang.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Vortex Meluncurkan Produk Baru, untuk Perlindungan Asuransi Badai
Next Post IHSG Rebound, 4 Saham Rekomendasi Hari ini!

Member Login

or