Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengubah ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kini, wilayah Jakarta dan Bodebek kembali menerapkan PPKM level 1. Keputusan itu diubah hanya dua hari sejak Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan pada Senin (4/7).
Baca juga: Dana Asing Keluar dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani
Aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 dituangkan dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Selasa (5/7).
Pemerintah secara resmi mengubah ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: Pembiayaan Elektronik dan Gadget Meningkat SPEKTRA FAIR Tawarkan Aneka Promo & Hadiah Menarik
Kini, wilayah Jakarta dan Bodebek kembali menerapkan PPKM level 1. Keputusan itu diubah hanya dua hari sejak Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali diterbitkan pada Senin (4/7).
Aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 dituangkan dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Selasa (5/7). Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News