Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per April 2024 premi lini usaha unitlink asuransi jiwa masih terkontraksi. Di sisi lain, produk proteksi asuransi jiwa justru tumbuh tinggi.
Data OJK menunjukkan bahwa sampai dengan April 2024, total pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa mencapai Rp59,96 triliun, tumbuh empat persen year on year (yoy). Premi lini usaha PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) atau unitlink masih mengalami kontraksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis.
|Baca juga: Regulator dan Industri Optimistis Premi Unitlink Bakal Rebound
Di sisi lain, OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat. “Sampai dengan akhir April 2024, premi dari produk proteksi ini tumbuh sekitar 29 persen yoy,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 12 Juni 2024.
Dia jelaskan bahwa OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban. Selain itu OJK mendorong perusahaan asuransi melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban. Serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.
“Kami terus mendorong setiap perusahaan asuransi jiwa untuk mengelola kekayaan yang dimiliki sesuai dengan kebijakan invedstasi yang sudah disusun dengan memperhatikan karakteristik dan durasi kewajiban, dengan tetap memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset,” kata Ogi.
Menurutnya, OJK juga mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memantau secara berkala realisasi atas asumsi yang digunakan, apakah masih sejalan dengan asumsi yang digunakan dalam penetapan premi. “Perusahaan harus terus memastikan akurasi asumsi yang digunakan dan menyesuaikan asumsi tersebut jika terdapat realisasi yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News