1
1

Presiden Luncurkan Progam Bank Wakaf Mikro Mawaridussalam

  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, meluncurkan program Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Mawaridussalam di Deli Serdang, Senin, 8 Oktober 2018. Peluncuran program Bank Wakaf Mikro tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Presiden di Sumatera Utara, antara lain, pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional, Dies Natalis ke 66 USU, dan Kegiatan Budaya Adat Melayu di Medan, Sumatera Utara.

  Dalam sambutannya Presiden mengatakan, pendirian Bank Wakaf Mikro merupakan terobosan baru dalam meningkatkan partisipasi masyarakat yang memiliki pendapatan lebih, untuk bisa mendonasikan sebagian hartanya membantu masyarakat yang tidak mampu. Keberadaan Bank Wakaf Mikro diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyediakan permodalan bagi masyarakat menengah ke bawah yang belum tersentuh lembaga keuangan formal.

   Di tempat yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Mawaridussalam merupakan Bank Wakaf Mikro pertama yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia di Sumatera Utara dan Bank Wakaf Mikro ke-33 yang beroperasi di seluruh Indonesia. Melalui pengembangan Bank Wakaf Mikro, telah memberikan motivasi dan penyemangat lebih bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan mikro yang belum terjangkau akses keuangan formal.

 Saat ini, OJK sedang mengembangkan inovasi baru dalam pengembangan Bank wakaf Mikro, meliputi, Pertama, Pembiayaan Bank Wakaf Mikro untuk klaster utama mikro, uji cobanya dilakukan kepada lebih dari 2.000 pembatik di Yogyakarta. Kedua, Kerjasama Bank Wakaf Mikro dengan Bumdes dalam pemasaran produk-produk nasabah Bank Wakaf Mikro. Hal ini akan diuji coba melalui kerjasama dengan Pemerintah Bondowoso. Ketiga, Pendirian Bank Wakaf Mikro dengan basis kerjasama dengan Pemerintah Bondowoso dan dengan komunitas serta perguruan tinggi.

   Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3.000.000 dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3% per tahun. Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok. Sampai September 2018, OJK telah memfasilitasi 32 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di 21 wilayah. Bank Wakaf Mikro tersebut telah menyalurkan pembiayaan kepada 6.764 orang nasabah, dengan total pembiayaan sebesar Rp 7,51 miliar. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IMF-WB AM Diawali dengan Kegiatan Peduli Lombok
Next Post Indonesia Investment Forum 2018

Member Login

or