1
1

Presiden Minta Mentan Ubah Ketentuan Pupuk Bersubsidi

Salah satu pabrik pupuk Indonesia di Palembang. | Foto: pupuk-indonesia.com

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, merevisi aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pupuk bersubsidi yang semula 6 jenis diubah menjadi 2 jenis yaitu urea serta nitrogen, phosphat, dan kalium (NPK).

“Presiden hari ini menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Menteri Pertanian segera harus mengubah Permentan Nomor 10 itu setelah sebuah proses-proses yang harus dilakukan secara cepat,” ujar Mentan, dikutip dalam laman Setkab, Senin, 1 Mei 2023.

Presiden menekankan, ketersediaan pupuk khususnya untuk pangan strategis sangat krusial untuk menjamin ketahanan dan kualitas komoditas pangan. Penggunaan pupuk organik tak hanya akan meningkatkan produktivitas pertanian di tanah air, tetapi juga dapat menjaga tingkat kesuburan tanah.

|Baca juga: Tiba di Aceh, Jokowi Akan Memberikan Bantuan Sosial Bagi Pedagang

“Pupuk itu yang pertama adalah kesuburan tanah dan pupuk itu sekaligus adalah pengisian dari buah dan tentu hasil. Oleh karena itu, kebijakan pupuk harus ditata lebih efektif, lebih maksimal dengan tentu menggunakan berbagai instrumen-instrumen yang lebih terbarukan, tidak hanya dengan cara-cara yang kemarin,” ujar Mentan.

Lebih lanjut, presiden meminta Mentan untuk memacu produktivitas produsen pupuk organik khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Insyaallah tadi ada dua pupuk organik secara tersentral, artinya semua produsen-produsen pupuk yang ada dalam masyarakat dalam bentuk UMKM dan lain-lain harus dihidupkan kembali,” ujar Syahrul.

Mentan juga diminta untuk membuat percontohan berbasis komunitas atau asosiasi serta meningkatkan riset dan pelatihan untuk pengembangan pupuk organik. “Dalam waktu yang sangat singkat saya akan melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi dan pemerhati pertanian, para pakar pertanian untuk merumuskan ini, bagaimana agar pupuk organik menjadi penting,” tegas Mentan.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga akan Gelar Wealth Expo di 5 Kota
Next Post Kenali Kalori Agar Diet Lebih Terjaga

Member Login

or