Media Asuransi, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menyampaikan keputusan pemerintah untuk mencabut status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), mulai hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut selama 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, 30 Desember 2022.
|Baca juga: Pemerintah Belum Putuskan Nasib PPKM
Putusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 50 dan 51 tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Kini seluruh kota di Indonesia kini berstatus PPKM level 1 dimana pergerakan dan pembatasan orang di tingkat rendah.
Lebih lanjut Jokowi juga menegaskan bahwa masyarakat tetap harus waspada agar bisa menghentikan penyebaran Covid-19. “Namun demikian saya minta untuk seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada,” katanya.
Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid19, protokol kesehatan harus terus dilakukan, begitu pula dengan vaksin.
Aparat dan lembaga pemerintah hingga di seluruh daerah harus tetap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster.
Editor: Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News