1
1

Prioritaskan Kepentingan Nasional dalam Akselerasi Ekonomi Digital

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Sebagai salah satu pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital sebesar US$146 miliar pada tahun 2025. Indonesia pun menjadi kontributor utama dalam pangsa pasar ekonomi digital di Asia Tenggara. Untuk itu, Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan kehadiran perusahaan teknologi global tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam mengembangkan ekonomi digital.

“Kue ekonomi digital kita sangatlah besar. Makanya, penetrasi ekonomi digital yang dilakukan Tencent di Indonesia pastinya membantu kami untuk mempercepat transformasi digital. Tapi, kami tidak mau hanya dijadikan pasar saja, melainkan harus menjadi pelaku utama supaya mendapatkan manfaat yang jauh lebih besar,” ujar Puteri, dikutip dari laman DPR, Minggu, 22 Oktober 2023.

|Baca juga: Pemerintah Dorong Ekosistem Ekonomi Digital Guna Amankan Data Pengguna

Tencent merupakan perusahaan teknologi global yang telah berkecimpung di bidang media sosial, konten digital, komputasi awan, database, teknologi finansial, hingga kecerdasan artifisial. Sejak tahun 2013, Tencent telah hadir di Indonesia dengan mengembangkan aplikasi berbagi pesan, game online, dompet digital, pembiayaan perusahaan rintisan, hingga membangun pusat data.

“Kami mengapresiasi sumbangsih Tencent terhadap penerimaan pajak digital di Indonesia. Sejak tahun 2020, kami telah memberlakukan ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Pajak tersebut dipungut oleh pelaku usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk di antaranya entitas anak usaha dari Tencent,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Puteri menyebut, tren penerimaan pajak digital terus meningkat dengan total mencapai Rp13,87 triliun sampai semester I/2023. Selain kontribusi terhadap penerimaan pajak, Puteri juga berharap Tencent turut berkontribusi dalam menjembatani pelaku UMKM untuk menjangkau pasar China melalui pengembangan digitalisasi.

Menutup keterangannya, Puteri mengingatkan Tencent untuk memastikan aspek perlindungan data pribadi khususnya di Indonesia, guna meminimalkan kebocoran data. “Kami di Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menjamin landasan hukum terhadap keamanan data di Indonesia. upaya ini juga sejalan dengan langkah Parlemen Tiongkok yang telah meloloskan UU Keamanan Data. Untuk itu, kami ingin mengetahui sejauh mana UU tersebut berdampak pada aspek perlindungan data yang telah diterapkan Tencent,” tutur Puteri.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Khawatir Timbul Masalah Hukum, Penyusunan PKPU Imbas Putusan MK Perlu Konsultasi DPR
Next Post Kemendag Bantu Genjot Pelaku UKM ke Pasar Ekspor Melalui Business Counseling

Member Login

or