Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal segera dilikuidasi pasca berakhirnya program restrukturisasi polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, memperkirakan proses likuidasi akan dapat diselesaikan maksimal 3 tahun. Keputusan ini pun telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki wewenang mencabut izinnya.
“Yang memiliki wewenang mencabut izinnya adalah OJK. Kita sudah berdiskusi dengan OJK yang memang arahnya Jiwasraya itu akan dilikuidasi, tapi ini ranahnya di OJK. Kita berdiskusi dengan OJK kira-kira apa yang harus terpenuhi sebelum akhirnya dilikuidasi. Sementara sisa-sisa aset akan dilepas untuk menyelesaikan kewajiban administratif,” kata Kartika di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.
|Baca juga: Program Restrukturisasi Jiwasraya Berakhir, 99,7% Nasabah Resmi Beralih ke IFG Life
Sementara Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, mengatakan bahwa proses likuidasi ini akan memakan waktu sekitar 3 tahun sampai pada tahap pembubaran badan hukum. “Saat ini pemberesan sudah dilakukan, kemudian ada pembubaran secara hukum. Pertama-tama kami akan mengembalikan izin Jiwasraya ke OJK. Setelah OJK menerima, OJK akan mencabut izin usahanya,” jelasnya.
Sebelum itu akan diserahkan reksa dana-reksa dana Asuransi Jiwasraya ke pemiliknya, kemudian baru diserahkan kepada IFG Life. Setelah proses tahapan ini selesai, baru melakukan pencabutan izin usaha Jiwasraya,” jelas Robertus .
Hal ini juga dikuatkan oleh Plt Direktur Utama Jiwasraya, R Mahelan Prabantarikso. Dia mengatakan bahwa sebelum proses likuidasi, Jiwasraya harus melewati beberapa tahapan dengan pengawasan penuh dari OJK. Seperti pengembalian izin ke OJK, setelah itu OJK akan mencabut izin usaha dan meminta pemegang saham untuk membentuk tim likuidasi. “Proses likuidasi diperkirakan selama 2-3 tahun hingga pembubarannya,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News