1
1

Proses Klaim Telat, Dana Pensiun Terbesar di Australia Didenda US$15,34 Juta

Nasabah sedang mengajukan proses klaim di perusahaan asuransi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, GLOBAL – Pengelola dana pensiun terbesar di Australia diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$15,34 juta (A$23,5 juta) akibat keterlambatan dalam memproses klaim asuransi.

Melansir Insurance Asia, Jumat, 28 November 2025, denda ini dijatuhkan setelah Construction and Building Unions Superannuation Fund (Cbus) mengakui terjadi keterlambatan dalam pengurusan klaim manfaat kematian serta cacat total dan permanen (TPD).

|Baca juga: Penipuan Asuransi Global Diprediksi Tembus US$80 Miliar di 2025

Keterlambatan tersebut telah memengaruhi lebih dari 7.000 warga Australia yang berada dalam kondisi sulit, seperti diungkapkan oleh Australian Securities and Investment Commission (ASIC) dalam pernyataan pada 25 November 2025.

|Baca juga: Gara-gara Tumbler Hilang, Karyawan Pialang Asuransi Ini Dipecat Usai Dinilai Cemarkan Nama Perusahaan

Denda tersebut juga terpisah dari program pemulihan internal Cbus, bahkan melebihi pendapatan perusahaan yang mencapai US$12,08 juta (A$18,5 juta) pada tahun fiskal 2024.

|Baca juga: 10 Kasus Penipuan Klaim Asuransi Terbesar Sepanjang Sejarah, Wajib Baca!

Denda tersebut juga terpisah dari program pemulihan internal Cbus yang mengalokasikan kompensasi sebesar US$20,89 juta (A$32 juta) kepada 7.402 pemohon dan anggota yang terdampak akibat kerugian pendapatan maupun biaya yang dibebankan secara tidak semestinya, menurut ASIC.

Pengadilan Federal mengungkapkan bahwa pada periode 27 Maret 2023 hingga 1 Mei 2023, antara 48 persen hingga 56 persen dari seluruh klaim kematian, atau setara 438 hingga 479 klaim, masih terbuka selama lebih dari 365 hari.

Pada periode yang sama, antara 38 persen dan 43 persen dari seluruh klaim TPD atau sekitar 391 hingga 409 klaim, juga tercatat masih terbuka lebih dari 365 hari, sebagaimana disampaikan oleh pengadilan.

Editor: Irdiya Setiawan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KAI Luruskan Isu Petugas Dipecat, Mediasi Soal Tumbler yang Hilang
Next Post Allianz Syariah Wujudkan Kepedulian Sosial Berbasis Maqasid Syariah

Member Login

or