1
1

Prospek Industri Asuransi Syariah Indonesia Pasca-Spin Off

Industri Asuransi syariah Indonesia.| Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi – Hingga saat ini industri asuransi syariah di Indonesia mengalami tren yang cukup baik. Setidaknya, ada beberapa fase dalam perjalanan industri ini. Pertama yaitu pada tahun 1990, saat itu khusus untuk industri asuransi syariah belum memiliki regulasi apapun. Sekitar tahun 1994 salah satu perusahaan asuransi syariah hadir, dan industri ini hidup dengan regulasi seadanya.

Kemudian fase yang kedua, yaitu pada kisaran tahun 2000-an, yakni pertama kali keluarnya fatwa DSN MUI terkait asuransi syariah, kemudian dilanjutkan oleh keluarnya regulasi-regulasi lainnya, termasuk diperbolehkannya untuk membuka unit syariah bagi perusahaan asuransi. Pada tahun 2014 dimulailah fase ketiga, yakni undang-undang telah menyebutkan terkait asuransi syariah, sekaligus mengamanatkan akan adanya fase keempat, yaitu kewajiban spin off atau pemisahan unit syariah di tahun 2024 nanti.

Ketua Asosisasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nurhidayat dalam keterangan resminya Rabu, 24 Februari 2021, mengatakan bahwa kalau melihat dari setiap fase-fasenya, industri asuransi syariah selalu mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik. Peningkatan industri asuransi syariah ini juga terlihat dari perkembangan bisnisnya. Semenjak kemunculan unit-unit syariah di perusahaan asuransi, persentase pertumbuhan industri asuransi syariah selalu lebih tinggi dari industri asuransi konvensional, bahkan di saat kondisi krisis sekalipun, seperti efek dari pandemi Covid-19 yang dirasakan saat ini, industri asuransi syariah masih bisa tumbuh sekitar 4 persen.

Peningkatan industri asuransi syariah selanjutnya juga dapat dilihat dari pelaku usaha yang dari tahun ke tahun selalu mengalami pertumbuhan. Artinya, minat investor untuk menggarap pasar asuransi syariah ini masih sangat tinggi. Peningkatan tersebut, diantaranya dipicu oleh mekanisme asuransi syariah dengan prinsip ta’awun (tolong menolong) yang berorientasi untuk kemaslahatan dan kepentingan umat, bukan kepentingan individu atau perorangan. Karena sifatnya kebersamaan dan tolong menolong, jadi kontribusi yang dikumpulkan peserta menjadi dana tabarru yang kepemilikannya adalah untuk peserta, bukan menjadi pendapatan perusahaan.

“Dari sisi pengusaha, spektrum bisnis asuransi syariah ini juga lebih luas. Di industri asuransi syariah  produknya dapat dikembangkan lagi kepada sektor zakat, infak, waqaf dan sejenisnya yang tidak ada pada asuransi konvensional,” ujar Tatang.

Terkait kewajiban spin off pada tahun 2024 nanti, memang dalam undang-undangnya disebutkan secara umum saja, namun detailnya ada pada POJK. Dalam hal ini AASI bersama stake holders lainnya seperti MES ataupun KNEKS terus berusaha merumuskan mekanisme serta teknisnya bersama OJK, sehingga pelaksanaanya nanti dapat mengoptimalkan manfaat dari kewajiban ini serta meminimalisir mudharatnya.

Dengan kewajiban spin off ini, memang akan bersinggungan dengan cost dan persiapan yang matang bagi perusahaan. Namun, hal ini akan mendorong para pelaku untuk lebih fokus dan kerja keras lagi agar industri asuransi syariah terus berkembang. Lambat laun, penetrasi pasar akan terus mengalami peningkatan yang disertai dengan pengambangan produk-produk khusus untuk asuransi syariah. Bagi pemegang saham tentunya ini menjadi spektrum sebagai growth engine baru dalam menggarap pasar industri asuransi syariah ini.

Kalau melihat dari perusahaan-perusahaan yang sudah terdahulu melakukan spin off, memang ada perubahan paradigma serta strategi yang diterapkan dalam berbisnis. Fase untuk spin off ini memang sulit. Dari sekian banyak unit asuransi syariah yang ada saat ini, tidak semua bisa melewati fase ini. Namun bagi yang lolos dalam fase ini, akan menjadi perusahaan asuransi syariah yang kuat, mandiri, fokus, serta memiliki ciri khas tersendiri.

Soal peran pemerintah dalam spin off ini, menurut Tatang pemerintah memiliki peran yang besar terhadap pertumbuhan industri asuransi syariah setelah spin off. Seperti dalam pembentukan konsorsium asuransi barang milik negara, jika perusahaan asuransi syariah dapat diikutsertakan dalam konsorsium ini, tentu ini menjadi value tersendiri bagi industri asuransi syariah. Karena memang dalam hal ini pemerintah menjadi peserta asuransi dan sebagai pihak penentu.

Dalam hal mendorong perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia, AASI selalu siap untuk menjadi mediator bagi pelaku usaha asuransi syariah dengan pemerintah dan regulator. Termasuk dalam memastikan proses spin off ini berjalan dengan lancar, mengoptimalkan potensi, serta meminimalkan efek samping yang muncul dengan kewajiban pemisahaan ini.

“Sejauh ini AASi juga telah berusaha mengoptimalkan potensi industri asuransi syariah, diantaranya dengan mengusulkan agar industri asuransi syariah mendapatkan porsi bisnsi yang layak dari berbagai pihak. Seperti halnya asuransi barang milik negara atau ABMN. Kiranya ada yang mungkin bisa disebut ABMN Syariah, khususnya untuk meng-cover aset negara yang memiliki keterkaitan dengan keislaman, begitu juga dengan underlying sukuk yang semestinya diberikan kepada asuransi syariah. AASI juga siap memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang asuransi syariah. Bahwa di industri asuransi syariah sejauh ini belum ditemukan kasus gagal bayar,” pungkas Tatang. Ken

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK: Outlook Ekonomi ke Depan Membaik
Next Post Laba Bersih Astra Agro Melonjak 294 Persen

Member Login

or