1
1

Prudential Indonesia Dukung Penuh Kebijakan OJK untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth dalam Outlook Industri Healthcare di Indonesia 2026. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mendukung penuh berbagai kebijakan baru yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.

Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth menyebutkan rangkaian regulasi tersebut sebagai langkah progresif yang akan membawa perubahan besar dalam kolaborasi industri dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Regulator kami di OJK menyadari tantangan ini dan mereka sangat proaktif untuk berupaya mengatasinya. Ada beberapa peraturan OJK yang sudah didiskusikan dengan industri. Ini inisiatif penting yang dirancang untuk mendorong kolaborasi yang selama ini belum pernah terjadi di seluruh ekosistem kesehatan,” ungkap Yosie, Selasa, 9 Desember 2025.

Yosie menekankan kebijakan ini bukan sebatas instruksi top-down, melainkan upaya membangun kerangka kerja kolaboratif. “Semua pemangku kepentingan, perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, penyedia teknologi, kita semua dapat bekerja bersama dengan lebih efektif demi kepentingan pasien atau kepentingan masyarakat,” sebut Yosie.

|Baca juga: Bos Prudential Indonesia Sebut Biaya dan Administrasi Jadi Hambatan Utama Asuransi Kesehatan

|Baca juga: Kadin Beberkan 3 Alasan Utama Mengapa Sistem Ketahanan Kesehatan Jadi Kebutuhan Mendesak

OJK menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam desain produk asuransi kesehatan. Kebijakan baru mendorong adanya pilihan seperti co-payment atau deductible, sehingga pelanggan memiliki lebih banyak opsi kendali sesuai kebutuhan dan premi dapat lebih terjangkau.

Dirinya menjelaskan aturan mengenai penyesuaian harga atau repricing kini harus dilakukan secara objektif. “Repricing, ini harus didasarkan atas klaim aktual ada profil risiko nasabah, ada inflasi, dan ini memastikan ada keadilan dan transparansi. Ini harus ada perhitungan yang perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui OJK,” ucapnya.

Sedangkan kebijakan OJK yang mendorong kolaborasi ekosistem kesehatan, lanjut Yosie, merupakan perubahan besar bagi industri. Regulasi mewajibkan perusahaan asuransi bekerja sama dengan fasilitas kesehatan, termasuk opsi kemitraan dengan Third Party Administrator (TPA) untuk perusahaan yang tidak memiliki back office sendiri.

|Baca juga: Manulife Dynamic Wealth Assurance Resmi Meluncur untuk Bantu Nasabah Hadapi Masa Depan

|Baca juga: Cetak Laba Tertinggi dan Ekuitas Tembus Rp1 Triliun, Lippo General Insurance (LPGI) Raih Peringkat Excellent

OJK juga mendorong koordinasi manfaat dengan asuransi lain, termasuk skema COB dengan BPJS Kesehatan. “Ini berarti pengalaman pasien yang lebih terintegrasi dan mulus. Mereka bisa menggunakan BPJS, mereka juga bisa menggunakan asuransi swasta untuk layanan yang di atas BPJS,” jelas Yosie.

Yosie menambahkan Prudential sudah menerapkan layanan digital untuk rumah sakit rekanan. “Kami sudah memiliki portal-portal yang bisa digunakan oleh rekanan kami di hampir 1.700 rumah sakit. Tapi tentu regulator mengharapkan ada platform yang lebih terintegrasi lagi,” katanya.

Selain itu, OJK mewajibkan pembentukan Dewan Penasehat Medis atau Medical Advisory Board sebagai penjaga transparansi dan pengambilan keputusan berbasis bukti. “Tanggal 30 November kemarin, kami baru mengumumkan ada tiga profesor yang mendukung Prudential dalam Dewan Penasehat Medis kami,” pungkas Yosie.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kebakaran Senilai Rp213 Juta
Next Post BKSL, ISSP, JPFA, dan SMGR Direkomendasikan untuk Dibeli saat IHSG Uji Level 8.562

Member Login

or