PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) dan PRUPrime Healthcare Plus Syariah (PPH Plus Syariah). Keduanya merupakan produk asuransi tambahan (rider) atas asuransi dasar PRULink Generasi Baru dan PRULink Generasi Baru Syariah. Produk ini menghadirkan solusi perlindungan kesehatan yang komplet dan fleksibel dalam produk yang inovatif dengan jangkauan hingga ke seluruh dunia.
Chief Marketing Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali dalam keterangan resmi yang diterima redaksin, 20 Mei 2019, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa bahagia dapat menghadirkan PPH Plus dan PPH Plus Syariah. “Ini merupakan solusi inovatif dari Prudential Indonesia untuk membantu biaya perawatan rumah sakit. Hal ini merupakan wujud dari komitmen kami untuk terus ‘Mendengarkan, Memahami, serta Mewujudkan’ perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia di tengah biaya perawatan kesehatan yang makin meningkat,” katanya.
PPH Plus dan PPH Plus Syariah memiliki delapan keunggulan yang dapat dipilih secara fleksibel sesuai kebutuhan nasabah yang beragam, antara lain; pertama, fleksibel dalam menentukan pilihan kamar rawat inap atau pilihan batas harga kamar. Kedua, fleksibel dalam menentukan wilayah perlindungan hingga ke seluruh dunia termasuk Amerika Serikat sesuai pilihan plan. Ketiga, fleksibel dalam menentukan masa perlindungan (sampai tertanggung berusia 55, 65, 75, 85, atau 99 tahun).
Keempat, terdapat PRUPrime Limit Booster yang dapat menambah batas manfaat tahunan hingga Rp65 Miliar sesuai plan yang dipilih. Kelima, pembayaran rawat jalan sesuai tagihan untuk perawatan kanker dan cuci darah. Keenam, manfaat perawatan 30 hari sebelum dan 90 hari sesudah tindakan bedah rawat jalan. Ketujuh, kunjungan dokter umum dan dokter spesialis (serta sub spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing hingga dua kali per hari. Kedelapan, pembayaran manfaat sesuai tagihan untuk perawatan fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan yang ditawarkan produk PPH Plus Syariah berupa Santunan Dana Marhamah atau Santunan Kasih Sayang yang akan dibayarkan apabila nasabah peserta meninggal dunia. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News