1
1

PSBB Diberlakukan, Pemerintah Perketat Operasi Yustisi Daerah Zona Merah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto. | Foto: seskab.co.id

Media Asuransi – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB dalam dua minggu kedepan. Guna meningkatkan kedisipinan masyarakat selama pelaksanaan PSBB ini, pemerintah akan memperketat operasi yustisi di berbagai daerah zone merah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

“Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan terjadi peningkatan secara eksponensial sampai pasca liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penerapan PSBB (pembatasan kegiatan) hanya akan efektif jika masyarakat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dan disiplin hanya dapat dicapai jika dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Yustisi secara ketat, utamanya di daerah zona merah,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya  di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

PSBB Diperketat di Jawa dan Bali, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

Menurut Airlangga, sepanjang pelaksanaan PSBB ini, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 – 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 – 28 Januari 2021.

“Pemerintah meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19. Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi,” katanya.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat 9 Pembatasan Kegiatan yang diatur antara lain: Pertama, perkantoran WFH 75 persen. Kedua, belajar-mengajar secara daring. Ketiga, sektor esensial beroperasi 100 persen. Keempat, pusat perbelanjaan/ mal buka sampai pukul 19.00. Kelima, restoran wajib melaksanakan kegitan untuk dine-in 25 persen, take-away diijinkan. Keenam, kegiatan konstruksi 100 persen operasi. Ketujuh, Kegiatan Ibadah 50 persen. Kedelapan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan danKesembilan, transportasi umum diatur kapasitas & jam operasionalnya.

PSBB Diperketat, IHSG Kembali Tertekan

Seementara dalam pengaturan kewilayahan yang masuk dalam zona merah disesuaikan dengankeputusan pemerintah daerah masing-masing. Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter mulai dari tingkat kasus aktif yang meningkat secara nasional, tingkat kematian yang meningkat secara nasional, tingkat Kesembuhan yang lebih kecil secara nasional dan BOR lebih dari 70 persen.   

Sesuai Instruksi Mendagri tersebut, Kepala Daerah (Gubernur) menerbitkan Peraturan/ Surat Edaran/ Instruksi yang menetapkan Kabupaten/ Kota di wilayahnya yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dengan rincian sebagai berikut

  1. DKI Jakarta (PerGub No 3 Tahun 2021 dan KepGub No 19 Tahun 2021): Meliputi 6 Kabupaten/Kota Administratif yaitu Kota Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
  2. Banten (Instruksi Gub No 1 Tahun 2021) meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
  3. Jawa Barat (KepGub No 443/Kep.10, 443/Kep.11 dan SE-72 Tahun 2021) meliputi 20 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, dan Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
  4. Jawa Tengah (SE Gub No 443.5/0000429 Tahun 2021) meliputi 23 Kabupaten/Kota yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
  5. DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
  6. Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar
  7. Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan. One

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BizChannel@CIMB Mobile, Aplikasi Mobile Banking untuk Perusahaan
Next Post DJKN Dorong Penguatan Lelang Swasta

Member Login

or