Media Asuransi – PT Fins Insurance Broker telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melakukan perubahan nama.
Izin usaha tersebut diterbitkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-144/NB.1/2020 tanggal 6 Agustus 2020. “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Asia Pacific Insurance Broker Menjadi PT Fins Insurance Brokers,” tulis pengumuman resmi OJK yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 21 Oktober 2020.
OJK Mendukung dan Menindaklanjuti Perppu 1 Tahun 2020
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Agustus 2020.
Dengan ini, PT Fins Insurance Brokers dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News