Atlet tenis asal Papua Barat, Idul Fitri (41), yang meninggal dunia pada saat perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XIV di Yogyakarta, dinilai sebagai kasus kecelakaan kerja karena almarhum meninggal dunia pada saat tugas dinas. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), almarhum telah terlindungi Program Jaminan Sosial bagi ASN, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Oleh karena itu, ahli waris almarhum mendapatkan santunan dari PT TASPEN (Persero) sebesar Rp264,76 juta.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebagai perwakilan dari ahli waris almarhum Idul Fitri. Acara penyerahan santunan dilakukan pada saat penutupan PORNAS KORPRI XIV di GOR Amongrogo Yogyakarta, 8 November 2017. Dalam kesempatan itu Menteri PAN-RB didampingi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubowono X, Direktur Operasi PT TASPEN (Persero) Ermanza, dan Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh. Turut menyaksikan penyerahan santunan ini para pengurus KORPRI Pusat dan Daerah.
Direktur Operasi PT TASPEN (Persero) Ermanza dalam keterangan resmi mengatakan, ”Sebagai peserta ASN, almarhum berhak medapatkan Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Penguburan, Manfaat THT, dan Asuransi Kematian, serta Pengembalian TAPERUM. Maka kepada ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp264.762.500”.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sepanjang periode 2015-2017, PT TASPEN (Persero) telah melakukan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja Tewas sebanyak 128 klaim dengan nilai total mencapai Rp24,5 miliar. Selain itu perseroan juga telah melakukan pembayaran Jaminan Kematian biasa sebanyak 46.845 klaim yang bernilai total Rp1,56 triliun.
Ermanza berharap seluruh pegawai agar selalu menomorsatukan kesehatan dan keselamatan kerja, serta memastikan perlindungan jaminan kesejahteraan sosial telah dimiliki oleh pegawai. “Baik pada masa aktif maupun ketika masa pensiun nanti,” tuturnya. Ditambahkan, akses layanan TASPEN terbuka lebar bagi peserta ASN. Selain itu, TASPEN memiliki berbagai layanan yang dapat memudahkan peserta dalam mendapatkan informasi Ketaspenan maupun proses klaim. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi