Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang melibatkan seluruh cabang AAUI di Indonesia pada tanggal 26-27 Februari 2019 di Jakarta. Rakernas ini sekaligus menjadi ajang sharing antarcabang AAUI untuk berbagi pengalaman membangun kordinasi antar perusahaan asuransi umum di cabang.
Ketua AAUI Dadang Sukresna mengungkapkan bahwa rakernas ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan sekaligus kordinasi program kerja di pusat dan daerah. Rakernas AAUI kali ini, kata Dadang, membawa pesan dari kongres mengenai pokok-pokok tugas dan program kerja, sekaligus penyampaian materi yang terkait dengan SK DPP 22 AAUI, tentang pemberian biaya akuisisi yang berlebihan atau Excessive Commissions and /or Fees, Literasi Asuransi di Daerah, Updating Informasi Status Asuransi Kredit dan Surety Bond, pembahasan tentang ABMN, dan terakhir tentang E-Certification Keagenan. “Ada tiga pilar aktivitas asosiasi, yaitu kegiatan wajib, kegiatan tambahan, dan kegiatan rutin. Setiap cabang wajib melaksanakan kegiatan wajib yaitu pelaksanaan hari asuransi, sertifikasi, literasi dan inklusi keuangan. Sedangkan kegiatan inisiatif atau kearifan lokalnya ada di kegiatan tambahan, hal tersebut menjadi bahan penilaian sehingga setiap tahun dipilih menjadi tiga terbaik pada setiap cabang,” ucap Dadang.
Saat ini AAUI memiliki 33 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, yang menjadi andalan untuk menjadi mitra OJK di regional khususnya untuk perasuransian. Rakernas yang ke-7 ini dikuti oleh 30 cabang dari 33 cabang AAUI dari seluruh Indonesia. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News