Media Asuransi – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) yang dilaksanakan pada hari Jumat, 30 April 2021, menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2020 sebesar 35 dari laba bersih (konsolidasi) perseroan setelah pajak sebesar Rp352,66 miliar Sedangkan 1 persen dari laba bersih atau sebesar Rp10,07 miliar akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan perseroan.
RUPST juga menyetujui laporan tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2020, pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et décharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Selain itu, RUPTS menyetujui penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk tahun buku 2021, perubahan komposisi anggota dewan komisaris perseroan dan persetujuan pengkinian dokumen rencana aksi (recovery plan) 2020-2021.
Baca juga: Danamon Bukukan Laba Rp522 Miliar di Kuartal I/2021
Direktur Utama Danamon, Yasushi Itagaki, mengatakan bahwa kondisi perekonomian yang menantang di tahun 2020 mendorong perseroan untuk melakukan berbagai inisiatif operasional dalam rangka menjaga dan meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan terhadap nasabah di masa pandemi. “Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat kinerja perseroan sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa mendatang,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi.
Menurut Yasushi, perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan. RUPST Danamon tahun ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan juga memperhatikan keselamatan pemegang saham sebagai pemangku kepentingan perseroan.
Baca juga: Danamon Menjalin Kerja Sama dengan Abacus POS Indonesia
Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui perubahan komposisi anggota dewan komisaris perseroan. Dengan demikian, susunan anggota dewan komisaris, dewan direksi, dan dewan pengawas syariah adalah:
Dewan Komisaris:
1. Takayoshi Futae (Komisaris Utama)
2. Prof Dr JB Kristiadi Pudjosukanto (Wakil Komisaris Utama/Independen)
3. Peter Benyamin Stok (Komisaris/Independen)
4. Nobuya Kawasaki (Komisaris)
5. Hedy Maria Helena Lapian (Komisaris/Independen)
6. Takanori Sazaki (Komisaris*)
7. Dan Harsono (Komisaris*)
*) pengangkatan Takanori Sazaki dan Dan Harsono sebagai komisaris perseroan berlaku efektif sejak tanggal lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direksi:
1. Yasushi Itagaki (Direktur Utama)
2. Michellina Laksmi Triwardhany (Direktur)
3. Honggo Widjojo Kangmasto (Direktur)
4. Herry Hykmanto (Direktur)
5. Adnan Qayum Khan (Direktur)
6. Rita Mirasari (Direktur)
7. Heriyanto Agung Putra (Direktur)
8. Dadi Budiana (Direktur)
9. Muljono Tjandra (Direktur)
10. Naoki Mizoguchi (Direktur)
Dewan Pengawas Syariah:
1. Prof DR HM Din Syamsuddin (Ketua)
2. Dr Hasanudin MAg (Anggota)
3. Dr Asep Supyadillah Mag (Anggota)
Baca juga: Bank Danamon Raih Asia Trailblazer Award
Yasushi menambahkan bahwa RUPST hari ini juga telah menunjuk Elisabeth Imelda selaku akuntan publik dan Imelda & Rekan (firma anggota jaringan Deloitte Touche Tohmatsu Limited) sebagai kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News