Media Asuransi – Peran aktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan dalam menyalurkan program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) kepada perbankan mendapat respons positif dari pelaku usaha di tengah Pandemi Covid-19. Hingga Agustus 2021, realisasi penjaminan kredit modal kerja JAMINAH mencapai Rp2,25 triliun.
Pembatasan aktivitas perusahaan dan pemberlakuan kebijakan di negara tujuan ekspor sejak pandemi global tahun lalu sangat berdampak terhadap beberapa sektor termasuk sektor ritel di Indonesia.
Pemulihan sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk jaringan rantai pasoknya, menjadi prioritas dalam penyaluran JAMINAH. Hingga Agustus 2021, realisasi volume penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai Rp2,25 triliun dengan jumlah tenaga kerja yang dapat dipertahankan sebanyak 47.272 orang.
|Baca juga: Melalui JAMINAH, LPEI Telah Beri Jaminan Kredit Modal Kerja sebesar Rp1,53 Triliun
James Rompas, Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI dalam opening speech webinar dengan tema JAMINAH: Solusi Perbankan untuk Mendukung Pelaku Usaha Korporasi Terdampak Covid-19, Kamis, 2 September 2021, menjelaskan bahwa dalam melakukan penugasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) LPEI bersinergi dengan 28 perbankan komersial baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan bank swasta nasional/asing untuk merealisasikannya.
Lebih lanjut, James menguraikan bahwa Program JAMINAH diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah Pandemi Covid-19.
|Baca juga: LPEI Raih Pembiayaan Rp3 Triliun dari BCA
“Pemerintah berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan melalui Program JAMINAH, pihak perbankan dapat menyalurkan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi, sehingga para pelaku usaha dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan menekanpengangguran,” ujar James Rompas.
Keberadaan JAMINAH diharapkan dapat lebih mendorong perbankan menyalurkan kredit untuk mendukung debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan risiko kredit yang termitigasi. Hingga akhir Agustus 2021, 15 sektor usaha telah menikmati program JAMINAH dengan sektor yang mendominasi adalah sektor plastik dan kertas (23,8%), usaha ritel (19,4%), pertambangan (14,2%), dan pakan ternak (9,5%).
“Semoga, tujuan dan harapan Pemerintah menawarkan JAMINAH sebagai solusi perbankan untuk mendukung pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19, dapat terealisasi, dan perekonomian Indonesia dapat segera pulih kembali,” ucap James Rompas. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News