Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idAAA(cg) terhadap Obligasi I Tahun 2020 Seri A PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) senilai Rp415,0 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Januari 2024.
“KETR berencana melakukan pembiayaan kembali (refinancing) terhadap obligasi yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan pinjaman baru dari kreditur saat ini,” tulis Pefindo dalam keterangan resminya.
Pefindo memandang bahwa tingkat kemungkinan KETR memperoleh pinjaman tersebut relatif tinggi mempertimbangkan kreditur saat ini telah menyediakan pinjaman pembiayaan proyek dan KETR sedang dalam proses untuk mengubah peruntukan pinjaman pembiayaan proyek tersebut untuk menjadi pembayaran obligasi jatuh tempo.
|Baca juga: Rencana Sukuk Berkelanjutan Samudera Indonesia Diganjar Peringkat idA+(sy)
KETR berharap memperoleh persetujuan dari kreditur di bulan November 2023. Peringkat instrumen mencerminkan penanggungan penuh untuk menanggung pembayaran pokok dan kupon pada saat jatuh tempo dari Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF, idAAA/stable) yang bersifat tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali.
KETR merupakan perusahaan penyedia infrastruktur jaringan telekomunikasi. KETR memiliki dua entitas anak, PT Jejaring Mitra Persada yang memberikan jasa pengembang (developer) untuk sistem kabel serat optik, dan PT Triasmitra Multiniaga Internasional yang memberikan layanan pemeliharaan, patroli laut dan darat, serta pusat data dan kolokasi. Sebagai induk perusahaan, KETR memberikan layanan kontraktor untuk infrastruktur jaringan darat dan laut.
Per 30 Juni 2023, pemegang saham KETR adalah PT Gema Lintas Benua (26,93%), Petrus Sartono (1,54%), dan PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (56,53%), dan publik (15,00%). Pemegang saham akhir KETR adalah Bapak Galumbang Menak, yang juga merupakan pemegang saham PT Mora Telematika Indonesia (MORA, idA+/stabil).
Sebagai penanggung, CGIF didirikan pada bulan November 2010 sebagai bagian utama dari Asian Bond Market Initiative (ABMI), untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan stabilitas keuangan melalui perkembangan pasar obligasi domestik di kawasan ASEAN. Mandat ini diberikan oleh negara anggota yang terdiri dari negara-negara dalam ASEAN + 3 negara (Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea) dan Asian Development Bank (ADB).
CGIF didirikan sebagai trust fund dari ADB (peringkat AAA/stabil dari Standard and Poor’s), yang memiliki arti bahwa walaupun secara operasional dan keuangan terpisah dari ADB, namun secara hukum bukan merupakan badan hukum yang terpisah.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News