Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Peraturan nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Salah satunya peraturan berbunyi bahwa nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
Menaker Ida Fauziyah telah menandatangani peraturan tersebut, 16 November 2022. Dalam pasal 2 Permenaker 18 tahun 2022, dijelaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
|Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Membaik, Upah Buruh Berpeluang Naik
Beberapa poin di dalam peraturan ini menekankan perihal penghitungan upah minimum dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selanjutnya di pasal 7 juga tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selanjutnya, dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum yang melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Pada pasal 17, disebutkan bahwa upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News