Media Asuransi – Program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui pendirian perusahaan asuransi baru PT Asuransi jiwa IFG, penyertaan modal negara Rp22 triliun untuk pendirian perusahaan asuransi baru ini dan tambahan modal Rp4,7 triliun, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca juga : Progress Restrukturisasi Polis Nasabah Jiwasraya Capai 94 persen
Hal ini disampaikan oleh Ery Arifudin, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) saat webinar Polemik Restrukturisasi (Polis Anuitas) Jiwasraya yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu, 29 Mei 2021. “Pemerintah memberi PMN Rp22 triliun tambah Rp4,7 trilun, apakah mampu menyeimbangkan tanggung jawab utang Jiwasraya 54,7 triliun,” katanya.
Dia tambahkan, bahwa PMN yang diberikan ke Jiwasraya tidak menyelesaikan masalah karena banyak yang tidak akan mendapatkan apa-apa terkait rencana likuidasi Jiwasraya yang akan dilakukan. “Kita berhadapan dengan perusahaan asuransi lama namun penyelesaiannya dilakukan perusahaan baru,” urainya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat asuransi Irvan Rahardjo, mengatakan bahwa restrukturisasi Jiwasraya bersifat terstruktur, sistematis, masif, dan ilegal. “Disebut terstruktur karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Sistematis, karena melalui proses lama dan panjang, paling sedikit sudah 3 tahun. Masif karena merugikan banyak nasabah. Ada 5 juta nasabah tradisional dan 17 ribu nasabah saving plan dan melibatkan liability gap hingga Rp40 triliun,” ujarnya
Sedangkan dia sebut ilegal karena seluruh proses restrukturisasi mengabaikan hukum privat atau hukum keperdataan yang merupakan dasar perjanjian asuransi yang mengikat kedua pihak, tertanggung dan penanggung.
Baca juga : IFG Life Kantongi Izin Usaha, Migrasi Polis Jiwasraya Ditarget Mulai Juni 2021
“Sepenuhnya hukum perdata diabaikan oleh restrukturisasi sehingga berlangsung secara sepihak, intimidatif, dan tidak menempatkan kreditor dan tertanggung dalam kebebasan berkontrak. Atau tidak didasari itikad baik dan kejujuran,” ujarnya. Kejujuran dan itikad baik, imbuhnya, adalajh inti dari perjanjian asuransi. Karena itu, Irvan menyebutkan likuidasi merupakan sebuah keniscayaan.
Sementara itu, perwakilan forum pensiunan BUMN yang juga hadir dalam webinar tersebut menilai bahwa asuransi Jiwasraya tidak jelas dan tidak adil dalam melakukan pembayaran klaim kepada para nasabah pensiunan BUMN. Wan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News