– Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sudah didrop dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, lantaran ada dua agenda yang harus diutamakan untuk dibahas lebih serius, yakni RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Untuk RUU PNBP sudah mulai pembahasan di tingkat Panja dan ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah itu akan segera diselesaikan juga RUU KUP.
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadel Muhammad di Jakarta, 29 November 2017, menyatakan bahwa parlemen saat ini tengah mengkaji Revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan agar bisa masuk dalam pembahasan lebih lanjut. Dia ingin di dalam UU Perbankan tersebut dipisahkan pola bisnis antara bank asing dan bank umum lokal. Ada rencana untuk membatasi gerak bank asing agar tidak sampai tingkat kecamatan. “Intinya kita ingin memisahkan bank nasional dan bank asing. Bank asing diberi kesempatan untuk tumbuh, tapi dibatasi nggak sampai di tingkat kecamatan. Maka tantangan terbesar perlu inovasi, inovasi adalah sangat mutlak untuk perbankan menjaga pertumbuhan yang ada,” ujar Fadel. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News