Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pembahasan dengan unit eselon I terkait anggaran Kementerian Sosial yang diblokir. Anggaran Kemensos sebesar Rp412 miliar yang diblokir, terdiri atas pemblokiran reguler dan terkait kebijakan Automatic Adjustment (AA).
Namun, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberi keterangan, bahwa anggaran Kementrian Sosial (Kemensos) yang diblokir, tidak termasuk dana bantuan sosial (Bansos).
“Terkait pemberitaan anggaran Kemensos tahun anggaran (TA) 2023 yang diblokir, kami pastikan tidak termasuk anggaran bansos,” ujarnya dalam unggahan akun Twitter pribadinya @prastow yang dikutip pada Jumat, 10 Februari 2023.
Menurut Yustinus, Kemenkeu telah melakukan pembahasan dengan unit eselon I terkait hal itu di Kemensos. Anggaran Kemensos sebesar Rp412 miliar yang diblokir, terdiri atas pemblokiran reguler dan terkait kebijakan Automatic Adjustment (AA).
|Baca juga: LNSW Kemenkeu Terbitkan 425 PI dan PE Per 1 Februari 2023
Pemblokiran reguler, kata Yustinus disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen dan persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 208 Tahun 2019 dan Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER-4/AG/2022.
Adapun pemblokiran anggaran yang berkaitan dengan kebijakan AA sebesar Rp314 miliar merupakan usulan dari Kemensos sendiri.
Kemensos, kata Yustinus, mengusulkan pemblokiran atas dasar prioritas anggaran yang paling rendah. Dengan demikian, keputusan pemblokiran susah sesuai dengan Surat Menkeu No S-1040/MK.02/2022.
“Penting diketahui bahwa anggaran Bansos untuk PKH sebesar Rp28,71 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kartu Sembako sebesar Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM TA 2023 tidak termasuk dalam anggaran yang diblokir ini,” jelasnya.
Lebih lanjut Yustinus menjelaskan setiap keputusan anggaran adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang transparan, akuntabel, dan tepat guna.
“Karena APBN adalah instrumen vital dalam menjaga perekonomian dan warga negara. Semoga menjadi terang dan kita tetap fokus melayani rakyat,” terang Yustinus.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, menceritakan soal anggaran yang tak dicairkan oleh Kemenkeu. Anggaran sebesar Rp412,08 miliar diblokir oleh Kemenkeu sehingga membuat program Bansos sulit untuk disalurkan.
Ediitor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News